MEDAN, SUMUTPOS.CO – Awak yang menanam, orang pula yang memanen. Hal itulah yang dialami Supriadi (55), warga Jalan Pertahanan Patumbak, Gang Sedap Malam, Dusun ll, Desa Patumbak 2, Patumbak. Sebab, ubi kayu yang ditanamnya seluas 2 hektar di Jalan Pertahanan Patumbak, Gang Bandrek, Dusun 1, Desa Sigara-gara, Kec Patumbak, dipanen preman kampung.
Padahal, kata Supriadi, ubi kayu yang ditanamnya dua bulan mendatang akan dijual. Namun rencananya itu dikandaskan pencuri yang belakangan diketahui berinisial Kh Cs, warga Jalan Tangkahan Batu, Dusun 1 Bawah, Desa Sigara-gara, Kec. Patumbak.
Karena ulah Kh, lanjut Supriadi, ia merugi sekitar Rp100 juta. “Saya orang susah, sekarang saya dibuat susah lagi sama dia (Kh). Saya bersusah payah menanam ubi kayu, dengan harapan kalau sudah tua akan saya jual untuk kebutuhan keluarga, namun harapan itu sekarang telah musnah,” ucapnya.
Supriadi telah melapor ke Polsek Patumbak. Namun polisi belum menanggapi. “Percuma saya melapor ke polisi, karena sampai hari ini polisi tidak menangkap pelaku itu,” imbuhnya.
Dikatakan Supriadi, bahwa ladang yang ditanami ubi kayu itu milik Frengki. Namun Frengki mempercayakan kepada Heri, dan Heri menyewakan kepadanya dengan harga sewa per tahunnya sebesar Rp5 juta.
Nurhaidah (45), mengaku melihat langsung aksi pencurian dan pengangkutan ubi kayu milik Supriadi. “Saya tahunya kalau ubi kayu milik pak Supriadi itu dijual sama Kh. Sebab mobilnya lewat dari depan rumah saya,” ungkapnya.
Kapolsek Patumbak, AKP, Wilson Bugner Pasaribu Sik, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku telah mengeluarkan Surat Perintah Tangkap (SPKap), kepada Kh Cs.
“Saya sendiri yang akan menangkap Kh. Sudah dua malam saya mengintainya, namun belum juga ketemu dengan dia,” ujar Wilson menyakinkan.(ham/han)