27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasus Polwan Cantik Dugem Disorot Mabes

Brigadir IN, Polwan yang ditangkap BNN sedang dugem dengan bandar narkoba.
Brigadir IN, Polwan yang ditangkap BNN sedang dugem dengan bandar narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri sudah menerima laporan kasus tertangkapnya polwan berparas cantik, Brigadir IN, oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut karena terbukti mengkonsumsi narkoba, Kamis (26/5) malam sekira pukul 23.00 WIB. Oknum Polwan tersebut diringkus saat menemani karaoke seorang bandar narkoba inisial N di KTV 206 Karaoke Strom, Jalan Listrik, Medan Maimun.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigen Agus Rianto mengatakan, hingga saat ini Brigadir IN masih dalam proses pengusutan oleh BNNP Sumut. Propam Polda Sumut, kata Agus, juga dilibatkan dalam proses penegakan hukum kasus ini. Dipastikan, Mabes Polri akan terus memantau penanganan perkara ini.

“Informasi itu benar. Sekarang tengah diproses (oleh BNNP Sumut) dan dibantu dengan Propam Polda Sumatera Utara. Pada prinsipnya Mabes Polri akan mengawasi proses tersebut,” ujar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Dengan tegas dikatkan, Mabes Polri tidak akan melindungi oknum anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bahwa pemberantasan narkoba di tubuh Polri menjadi prioritas Korps Bhayangkara.

“Seperti yang diinstruksikan Kapolri, kalau ada anggota terbukti, akan diproses. Tidak akan dilindungi, apalagi terkait narkoba. Ini menjadi perhatian kami untuk menekan penyalah gunaan narkoba di tubuh Polri,” cetusnya.

Dijelaskan Agus,  selain diproses oleh BNNP Sumut, Brigadir IN juga akan menjalani sidang etik di Propam Sumatera Utara. Namun, mengenai sanksi, Agus enggan berspekulasi. Menurutnya, Polri bekerja berdasarkan penyelidikan dan berpijak pada asas praduga tak bersalah.

“Kami memberi sanksi berdasarkan bukti. Proses pidana ada internal dan eksternal. Internal akan diproses pengadilan Propam. Eksternal yang bersangkutan akan menjalaninya di pengadilan umum,” tandas Agus.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin sebelumnya menjelaskan, awalnya petugas BNNP Sumut hendak menangkap N, yang sudah menjadi TO. Namun, ketika dilakukan penyergapan, petugas mendapati Brigadir IN sedang menemani N di dalam 1 KTV 206 itu.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti sisa pil ekstasi. Berdasarkan tes urine, terbukti kalau Brigadir IN dan N positif menggunakan narkoba. (Sam)

Brigadir IN, Polwan yang ditangkap BNN sedang dugem dengan bandar narkoba.
Brigadir IN, Polwan yang ditangkap BNN sedang dugem dengan bandar narkoba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mabes Polri sudah menerima laporan kasus tertangkapnya polwan berparas cantik, Brigadir IN, oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut karena terbukti mengkonsumsi narkoba, Kamis (26/5) malam sekira pukul 23.00 WIB. Oknum Polwan tersebut diringkus saat menemani karaoke seorang bandar narkoba inisial N di KTV 206 Karaoke Strom, Jalan Listrik, Medan Maimun.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigen Agus Rianto mengatakan, hingga saat ini Brigadir IN masih dalam proses pengusutan oleh BNNP Sumut. Propam Polda Sumut, kata Agus, juga dilibatkan dalam proses penegakan hukum kasus ini. Dipastikan, Mabes Polri akan terus memantau penanganan perkara ini.

“Informasi itu benar. Sekarang tengah diproses (oleh BNNP Sumut) dan dibantu dengan Propam Polda Sumatera Utara. Pada prinsipnya Mabes Polri akan mengawasi proses tersebut,” ujar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Dengan tegas dikatkan, Mabes Polri tidak akan melindungi oknum anggotanya yang terlibat kasus narkoba. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, bahwa pemberantasan narkoba di tubuh Polri menjadi prioritas Korps Bhayangkara.

“Seperti yang diinstruksikan Kapolri, kalau ada anggota terbukti, akan diproses. Tidak akan dilindungi, apalagi terkait narkoba. Ini menjadi perhatian kami untuk menekan penyalah gunaan narkoba di tubuh Polri,” cetusnya.

Dijelaskan Agus,  selain diproses oleh BNNP Sumut, Brigadir IN juga akan menjalani sidang etik di Propam Sumatera Utara. Namun, mengenai sanksi, Agus enggan berspekulasi. Menurutnya, Polri bekerja berdasarkan penyelidikan dan berpijak pada asas praduga tak bersalah.

“Kami memberi sanksi berdasarkan bukti. Proses pidana ada internal dan eksternal. Internal akan diproses pengadilan Propam. Eksternal yang bersangkutan akan menjalaninya di pengadilan umum,” tandas Agus.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin sebelumnya menjelaskan, awalnya petugas BNNP Sumut hendak menangkap N, yang sudah menjadi TO. Namun, ketika dilakukan penyergapan, petugas mendapati Brigadir IN sedang menemani N di dalam 1 KTV 206 itu.

Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti sisa pil ekstasi. Berdasarkan tes urine, terbukti kalau Brigadir IN dan N positif menggunakan narkoba. (Sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/