MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja, lesu saat duduk di kursi pesakitan ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/9) sore. Mukhlis dan Darman Bustaman terlibat pengiriman ganja seberat 170 kg dari Aceh menuju Medan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Septebrina Silaban, terdakwa Mukhlis, Darman Bustaman dan Boy Haki (berkas terpisah) merencanakan pengiriman sabu dari Aceh ke Medan, Rabu (15/5).
Sebuah warung kopi di Jalan Simpang Matang Samalanga, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen dipilih ketiganya untuk menyusun rencana.
“Saat di warung, Darman mengajak Mukhlis untuk ikut ke Medan mengawal orang yang membawa ganja kering. Saat itu, terdakwa Mukhlis menyetujuinya,” ujar Jaksa Septebrina.
“Mereka kemudian sepakat bertemu di Kampung Cet Sireuen sekira pukul 20.00 WIB,” sambungnya di hadapan hakim yang diketuai Aimafni Arli.
Menggunakan mobil minibus, terdakwa Darman datang menjemput Mukhlis. Saat itu, daun ganja yang sudah dibawa bukan di dalam mobil mereka.
“Melainkan di dalam mobil lain yang ikut bersamaan menuju Medan,” tutur Jaksa Septebrina.
Namun, saat diperjalanan menuju ke Medan, mobil mereka dirazia. Lantas, Darman menghubungi temannya yang membawa ganja di mobil belakang agar sementara tidak melanjutkan perjalanan.
“Setelah aman, Darman menyuruh temannya yang tidak terdakwa kenali untuk melanjutkan perjalanan kembali ke Medan dengan meyakinkan bahwa razia sudah tidak ada lagi di depan Polsek Gebang,” urai jaksa.
Sesampainya di Medan pada 16 Mei 2019, terdakwa Darman menuju persimpangan Jalan Bunga Raya, Medan Sunggal. Namun saat itu, tiba tiba mobil yang dikemudikan oleh Darman diberhentikan polisi berpakaian preman.
“Kedua petugas itu Muly S Tobing dan Siswoyo. Keduanya petugas dari Polda Sumut,” sebut Jaksa Septebrina.
Namun saat diinterogasi polisi, Darman mengaku ganja tersebut tidak ada dalam mobil yang ia bawa. Melainkan mobil minibus berwarna hitam yang dikemudikan rekan terdakwa.
“Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna hitam tersebut, kemudian diberhentikan. Sewaktu diperiksa di dalam mobil didapat terdakwa Boi Haky dan ditemukan 5 karung goni berisi 170 bal daun ganja kering seberat 170 kg,” ujar jaksa.
Para terdakwa selanjutnya dibawa petugas menuju Polda Sumut untuk dimintai keterangan lanjutan. Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI N 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/ala)