25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Empat Saksi Beratkan Pangonal

ist
SAKSI: Salah saksi yang dihadirkan saat persidangan rekanan mantan Bupati Labuhanbatu, Kamis (25/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, memberatkan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dalam sidang lanjutan perkara suap di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/10).

Keempat saksi itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai Irwan Effendi masing-masing, Khairul Fahri Siregar selaku Plt Kepala Dinas PUPR tahun 2017-2018, Edy Sophian ajudan Bupati Labuhanbatu, Harun Alamsyah Silangit selalu Direktur PT Peduli Bangsa, dan Afrizal Tanjung dari biro jasa, menyatakan kalau sumber pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu yang diperoleh Asiong semuanya merupakan arahan dan perintah Pangonal Harahap

“Semua proyek yang kami dapat itu perintah dan arahan dari Pak Pangonal, pak hakim,” kata Harun Alamsyah yang merupakan Direktur Perusahaan di bawah naungan terdakwa Asiong tersebut.

Selepas sidang, Asban Sibagariang SH didampingi Pranoto SH selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Asiong, menjelaskan kalau kliennya hanya lah sebagai rekanan kerja semata.

“Jadi intinya, bahwa semua catatan proyek itu berdasarkan perintah dan arahan (mantan) Bupati Pangonal,” kata Sibagariang di pintu keluar PN Medan.

“Artinya klien kami pasif bukan meminta melainkan diberikan proyek, dan semua itu perintah Pangonal,” tegas Sibagariang seraya berlalu.

Sebelumnya, Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu. Dalam Surat Dakwaan JPU dari KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo menguraikan rincian pemberian sejumlah uang dari Efendy Sahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Dakwaan setebal 26 halaman itu mengungkap pemberian sebesar Rp 38.882.050.000,- dan SGD 218.000,- diberikan terdakwa secara bertahap kepada Pangonal Harahap melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal), dan Umar Ritonga (buron). (man/han)

ist
SAKSI: Salah saksi yang dihadirkan saat persidangan rekanan mantan Bupati Labuhanbatu, Kamis (25/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, memberatkan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dalam sidang lanjutan perkara suap di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/10).

Keempat saksi itu di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai Irwan Effendi masing-masing, Khairul Fahri Siregar selaku Plt Kepala Dinas PUPR tahun 2017-2018, Edy Sophian ajudan Bupati Labuhanbatu, Harun Alamsyah Silangit selalu Direktur PT Peduli Bangsa, dan Afrizal Tanjung dari biro jasa, menyatakan kalau sumber pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu yang diperoleh Asiong semuanya merupakan arahan dan perintah Pangonal Harahap

“Semua proyek yang kami dapat itu perintah dan arahan dari Pak Pangonal, pak hakim,” kata Harun Alamsyah yang merupakan Direktur Perusahaan di bawah naungan terdakwa Asiong tersebut.

Selepas sidang, Asban Sibagariang SH didampingi Pranoto SH selaku Tim Kuasa Hukum terdakwa Asiong, menjelaskan kalau kliennya hanya lah sebagai rekanan kerja semata.

“Jadi intinya, bahwa semua catatan proyek itu berdasarkan perintah dan arahan (mantan) Bupati Pangonal,” kata Sibagariang di pintu keluar PN Medan.

“Artinya klien kami pasif bukan meminta melainkan diberikan proyek, dan semua itu perintah Pangonal,” tegas Sibagariang seraya berlalu.

Sebelumnya, Asiong didakwa menyuap Bupati Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu. Dalam Surat Dakwaan JPU dari KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra Putra dan Agung Satrio Wibowo menguraikan rincian pemberian sejumlah uang dari Efendy Sahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Dakwaan setebal 26 halaman itu mengungkap pemberian sebesar Rp 38.882.050.000,- dan SGD 218.000,- diberikan terdakwa secara bertahap kepada Pangonal Harahap melalui perantara Baikandi Harahap (anak Pangonal), Abu Yazid Anshori Hasibuan (adik ipar Pangonal), dan Umar Ritonga (buron). (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/