LABUHANBATU, SUMUT POS – Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil menggagalkan perdagangan gelap narkotika antar propinsi, Minggu (25/10). Penangkapan narkotika jenis sabu seberat 4,2 Kg itu, kerjasama pihak Polres Labuhanbatu dan Ditres Narkoba Kepolisian Daerah Sumut. Juga diamankan 4 tersangka diduga pelaku pemasok barang haram asal propinsi Aceh tujuan Lampung tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit kepada Pers mengatakan keberhasilan penangkapan pengembangan informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut.
“Sebanyak 4 tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut,” ungkap Kapolres Deni.
Semula, menerima informasi melintasnya barang haram jenis psikotrotika itu, pihak Polsek Kualuh Hulu jajaran Polres Labuhanbatu mengamankan mobil Innova hitam BL 1823 LM yang di dalamnya dua orang tersangka. Yakni, Muhamad Maulana (35) warga jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh dan Sofyansah (33) warga dusun 12 Desa Kota Datar, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut.
Dari keduanya diperoleh informasi barang terlarang target buruan, dibawa menggunakan mobil lainnya, Honda Jaz Putih BK 1030 Q. Kapolres Labuhanbatu mendapat keterangan itu, memerintahkan Kasat Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan
“Diinformasikan kedua tersangka bahwa temannya sudah melintas duluan. Sehingga gabungan personel berhasil mengamankan mobil tersebut di kawasan jalan Ahmad Yani, Rantauprapat di depan Hotel Garuda,” imbuh AKBP Deni.
Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka Misbahudin alias Mis (45) warga Desa Baroh Blang Kec Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara dan Suriadi (23) warga Desa yang sama. Dari tersangka disita barang bukti empat bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 4270 gram.
“Keberhasilan penangkapan dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil sejak titik keberangkatan, Sabtu 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD,” paparnya.
Kapolres menjelaskan narkotika sabu itu rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung. Para tersangka pengirim sabu tersebutbdijanjikan upah sebesar masing masing Rp10 juta. “Ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(fdh)