25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kemplang Pajak Rp545 Juta, Direktur HBM Dituntut 1,5 Tahun plus Denda Rp1,9 Miliar

SIDANG: Alfransdo Eddy Argo, terdakwa pengemplang pajak menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (25/11).
SIDANG: Alfransdo Eddy Argo, terdakwa pengemplang pajak menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (25/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfransdo Eddy Argo (29), dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan. Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM) ini, dinyatakan bersalah melakukan pengemplangan pajak senilai Rp545.481.456.

Dalam nota tuntutan jaksa disebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan denda Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU T Adlina, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.

Dikutip dari dakwaan JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar, PT HBM yang berkantor Jalan Yos Sudarso Komplek Citra Graha Blok D 19 Lk I Medan Deli, merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pajak sejak 2013 lalu.

Perusahaan yang dikelola terdakwa ini, berklasifikasi usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan khususnya bergerak di bidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Sebagai direktur PT HBM, terdakwa menjalin bisnis dengan berkisar 20 perusahaan, antara lain PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo dan PT Shamrock Manufacturing Corpora.

Berkisar 2014 sampai 2015, telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap beberapa perusahaan sebagai mitra transaksi. Setiap transaksi, terdakwa mencantumkan faktur pajak pengeluaran.

Namun pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pratama Medan Belawan, terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Akibat perbuatan terdakwa, pajak yang telah dipungut sebesar Rp 545.481.456, tidak masuk ke kas negara. (man)

SIDANG: Alfransdo Eddy Argo, terdakwa pengemplang pajak menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (25/11).
SIDANG: Alfransdo Eddy Argo, terdakwa pengemplang pajak menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (25/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Alfransdo Eddy Argo (29), dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan. Direktur PT Himalaya Berjaya Mandiri (HBM) ini, dinyatakan bersalah melakukan pengemplangan pajak senilai Rp545.481.456.

Dalam nota tuntutan jaksa disebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan i UU No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan denda Rp1,9 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU T Adlina, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pledoi (pembelaan) terdakwa.

Dikutip dari dakwaan JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar, PT HBM yang berkantor Jalan Yos Sudarso Komplek Citra Graha Blok D 19 Lk I Medan Deli, merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai wajib pajak sejak 2013 lalu.

Perusahaan yang dikelola terdakwa ini, berklasifikasi usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan khususnya bergerak di bidang usaha perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Sebagai direktur PT HBM, terdakwa menjalin bisnis dengan berkisar 20 perusahaan, antara lain PT Medan Tropical Canning & Frozen Industies, PT Maja Agung Latexindo dan PT Shamrock Manufacturing Corpora.

Berkisar 2014 sampai 2015, telah melakukan penjualan BBM jenis solar terhadap beberapa perusahaan sebagai mitra transaksi. Setiap transaksi, terdakwa mencantumkan faktur pajak pengeluaran.

Namun pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Kantor Pelayanan Pratama Medan Belawan, terdakwa menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Akibat perbuatan terdakwa, pajak yang telah dipungut sebesar Rp 545.481.456, tidak masuk ke kas negara. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/