25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengadilan Tinggi Ubah Putusan PN Medan, Hukuman Bos Uni Palma Berkurang 2 Tahun

SIDANG: Husin, terdakwa kasus pengemplangan pajak, saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.
SIDANG: Husin, terdakwa kasus pengemplangan pajak, saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman Husin (42) menjadi 2 tahun penjara, denda Rp323.742.860.898, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Direktur PT Uni Palma ini, divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Husin selama 2 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar 3 kali Rp107.914.286.966, menjadi Rp323.742.860.898, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tinggi Linton Sirait, didampingi hakim anggota, Agung Wibowo dan Haris Munandar, sebagaimana dilansir laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Minggu (26/1).

Majelis hakim tinggi menyatakan, warga Jalan Lahat Nomor 38, Sei Rengas I, Medan Kota ini, dinyatakan terbukti mengemplang pajak sebesar Rp107.914.286.966. Putusan Nomor: 1227/Pid.Sus/2019/PT MDN itu, dibacakan pada Selasa, 26 November 2019.

“Mengubah Putusan PN Medan Nomor: 1864/Pid.B/2019/PN Mdn tertanggal 17 September 2019, yang dimohonkan banding,” tutur Linton.

Perbuatan terdakwa Husin, dinyatakan hakim tinggi terbukti secara sah melanggar Pasal 39 a huruf (a) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, yang diketuai Erintuah Damanik, menghukum terdakwa Husin selama 4 tahun penjara, pada 17 September 2019. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dan Hendri Sipahutar, menuntut terdakwa Husin selama 3 tahun penjara dan denda 2 x Rp107.914.286.966, atau total Rp215 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma, yang berkedudukan di rumah Sutarmanto, Jalan Karya Budi, No 40 C, Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.

Dan 2 tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, dan PT Agro Karya Gemilang.

Kemudian, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, dan PT Sawitri Era Plasmasindo, dengan nilai transaksi mencapai Rp230 miliar. Tapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Arun) dan PT Liga Sawit Indonesia. Di sini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272.

Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku Direktur CV Buana Raya dan PT Liga Sawit Indonesia. Sehingga, bisa merugikan negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.

Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto, sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (man/saz)

SIDANG: Husin, terdakwa kasus pengemplangan pajak, saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.
SIDANG: Husin, terdakwa kasus pengemplangan pajak, saat menjalani sidang di PN Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Medan mengurangi hukuman Husin (42) menjadi 2 tahun penjara, denda Rp323.742.860.898, subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Direktur PT Uni Palma ini, divonis selama 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Husin selama 2 tahun. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar 3 kali Rp107.914.286.966, menjadi Rp323.742.860.898, subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Tinggi Linton Sirait, didampingi hakim anggota, Agung Wibowo dan Haris Munandar, sebagaimana dilansir laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Minggu (26/1).

Majelis hakim tinggi menyatakan, warga Jalan Lahat Nomor 38, Sei Rengas I, Medan Kota ini, dinyatakan terbukti mengemplang pajak sebesar Rp107.914.286.966. Putusan Nomor: 1227/Pid.Sus/2019/PT MDN itu, dibacakan pada Selasa, 26 November 2019.

“Mengubah Putusan PN Medan Nomor: 1864/Pid.B/2019/PN Mdn tertanggal 17 September 2019, yang dimohonkan banding,” tutur Linton.

Perbuatan terdakwa Husin, dinyatakan hakim tinggi terbukti secara sah melanggar Pasal 39 a huruf (a) jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan, yang diketuai Erintuah Damanik, menghukum terdakwa Husin selama 4 tahun penjara, pada 17 September 2019. Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adlina dan Hendri Sipahutar, menuntut terdakwa Husin selama 3 tahun penjara dan denda 2 x Rp107.914.286.966, atau total Rp215 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mendirikan perusahaan PT Uni Palma, yang berkedudukan di rumah Sutarmanto, Jalan Karya Budi, No 40 C, Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaan, menyuntik saham fiktif di perusahaannya senilai Rp200 juta. Sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT Uni Palma, senilai Rp50 juta.

Dan 2 tahun berjalan, PT Uni Palma melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta, seperti PT Tangguh Jagad Nusantara, PT Bion Sejahtera, PT Agro Sejahtera Mandiri, PT Bhumi Damai Sejahtera, dan PT Agro Karya Gemilang.

Kemudian, PT Bumi Jaya Mas, PT Graha Loka Jaya Mas, PT Virora Cipta Indonesia, dan PT Sawitri Era Plasmasindo, dengan nilai transaksi mencapai Rp230 miliar. Tapi, pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.

Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya (Kok An Arun) dan PT Liga Sawit Indonesia. Di sini menerbitkan faktur pajak pengeluaran dalam kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013, yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp118.652.823.272.

Kemudian, faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT Uni Palma tersebut, digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun, selaku Direktur CV Buana Raya dan PT Liga Sawit Indonesia. Sehingga, bisa merugikan negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.

Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp107.914.286.966, telah digunakan terdakwa Husin dan saksi Sutarmanto, sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT Uni Palma. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/