26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Lakukan Aksi di Depan Toko, Maling Sepeda Motor Jatuh ke Parit

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sahabat Erison Tampubolon (30), warga Dusun 4, Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, ditangkap massa akibat mencuri sepeda motor Honda Vario BK 3570 MAW, saat terparkir di depan toko, Jalan Sultan Serdang, Gang Bilal, Dusun 4, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (25/1), sekira pukul 16.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, sejam sebelum ditangkap, korban Bela Setiawati, warga Jalan Sultan Serdang, Dusun 4, Desa Buntu Bedimbar, mengantar baju ke toko yang beralamat di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, dengan kunci kontak yang masih tergantung di stang sepeda motor.

Kemudian tersangka datang untuk menggeser sepeda motor korban. Yang langsung didatangi korban, yang bingung kenapa sepeda motornya digeser.

“Kenapa digeser (sepeda motor) bang?” tanya korban.

Namun, tersangka tak menggubris tanya korban, dan malah menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Sadar yang menggeser sepeda motornya adalah maling, korban pun langsung berteriak. Tanpa dikomandoi, warga pun langsung berdatangan dan mengamankan tersangka.

Tak berapa lama, personel Polsek Tanjungmorawa yang mendapat kabar tersebut, turun ke lokasi. Dan selanjutnya, guna penyelidikan dan penyidikan, tersangka diamankan ke komando, berikut barang bukti satu unit sepeda motor korban, dan satu unit handphone LG milik tersangka, serta 3 buah kunci tiruan milik tersangka.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku, saat itu dia bersama temannya melintas di TKP, dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak lengket di sepeda motor. Lalu temannya menyuruh tersangka untuk mengambilnya. Sepeda motor yang ditumpangi tersangka dan temannya itu, berhenti di depan toko.

Lantas, tersangka turun dari sepeda motor dan berniat mencuri sepeda motor korban. Namun nahas, tersangka diteriaki maling oleh korban. Hal itu membuatnya gugup, dan akhirnya terjatuh ke parit, yang kemudian diamankan warga.

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Ilham Harahap, saat dikonfirmasi, Minggu (26/1) siang, membenarkan tersangka Sahabat Erison Tampubolon diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tanjungmotawa.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku, sebelumnya juga telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda, yakni Honda Supra X 125 di Mandala, Kota Medan, dari pinggir jalan, saat sepeda motor terparkir. Kejadian tersebut dilakukan pada 9 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, tersangka sebelumnya juga telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Percut Seituan. Dan setelah berhasil, tersangka membawa barang curian tersebut ke daerah Mandala bersama kawannya, Charles Silitonga, pada 18 Januari 2020. (btr/saz)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sahabat Erison Tampubolon (30), warga Dusun 4, Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, ditangkap massa akibat mencuri sepeda motor Honda Vario BK 3570 MAW, saat terparkir di depan toko, Jalan Sultan Serdang, Gang Bilal, Dusun 4, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (25/1), sekira pukul 16.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, sejam sebelum ditangkap, korban Bela Setiawati, warga Jalan Sultan Serdang, Dusun 4, Desa Buntu Bedimbar, mengantar baju ke toko yang beralamat di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, dengan kunci kontak yang masih tergantung di stang sepeda motor.

Kemudian tersangka datang untuk menggeser sepeda motor korban. Yang langsung didatangi korban, yang bingung kenapa sepeda motornya digeser.

“Kenapa digeser (sepeda motor) bang?” tanya korban.

Namun, tersangka tak menggubris tanya korban, dan malah menghidupkan mesin sepeda motor tersebut. Sadar yang menggeser sepeda motornya adalah maling, korban pun langsung berteriak. Tanpa dikomandoi, warga pun langsung berdatangan dan mengamankan tersangka.

Tak berapa lama, personel Polsek Tanjungmorawa yang mendapat kabar tersebut, turun ke lokasi. Dan selanjutnya, guna penyelidikan dan penyidikan, tersangka diamankan ke komando, berikut barang bukti satu unit sepeda motor korban, dan satu unit handphone LG milik tersangka, serta 3 buah kunci tiruan milik tersangka.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku, saat itu dia bersama temannya melintas di TKP, dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci kontak lengket di sepeda motor. Lalu temannya menyuruh tersangka untuk mengambilnya. Sepeda motor yang ditumpangi tersangka dan temannya itu, berhenti di depan toko.

Lantas, tersangka turun dari sepeda motor dan berniat mencuri sepeda motor korban. Namun nahas, tersangka diteriaki maling oleh korban. Hal itu membuatnya gugup, dan akhirnya terjatuh ke parit, yang kemudian diamankan warga.

Kapolsek Tanjungmorawa AKP Ilham Harahap, saat dikonfirmasi, Minggu (26/1) siang, membenarkan tersangka Sahabat Erison Tampubolon diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tanjungmotawa.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku, sebelumnya juga telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi berbeda, yakni Honda Supra X 125 di Mandala, Kota Medan, dari pinggir jalan, saat sepeda motor terparkir. Kejadian tersebut dilakukan pada 9 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, tersangka sebelumnya juga telah mencuri sepeda motor Honda Beat di daerah Percut Seituan. Dan setelah berhasil, tersangka membawa barang curian tersebut ke daerah Mandala bersama kawannya, Charles Silitonga, pada 18 Januari 2020. (btr/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/