TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Tua tua keladi, makin tua semakin menjadi-jadi. Peribahasa itulah yang pantas ditujukan kepada Selamat. Bagaimana tidak, meski usianya sudah 78 tahun, gairah seksualnya tak surut juga. Kakek bercucu 14 harus meringkuk di balik jeruji karena mencabuli 4 bocah yang masih tetangganya.
Aksi cabul warga Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi ini terungkap ketika salah seorang korbannya berinisial RA menceritakan kepada perbuatan Selamat kepada ayahnya, BR.
Seperti dijelaskan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Purwanto, pelaku ditangkap setelah salah seorang orangtua dari korban pencabulan yang berjumlah 4 orang bocah berinisial RA (11), DS (11) dan LA (12) serta LN (11) membuat laporan ke pihak kepolisian.
“Pelaku dilaporkan oleh BR (33), yang juga masih bertetangga dengan pelaku. Itu diketahui setelah BR mendapat pengaduan dari putrinya RA yang mengaku, bahwa dirinya dan tiga orang rekannya telah dicabuli pelaku dibawah pohon pisang di belakang salah satu Masjid tak jauh dari kediaman mereka,”ungkap AKP MT Sagala dalam siaran persnya, Senin (26/2).
Aksi cabul pelaku kepada RA terjadi pada Selasa (13/2) sore sekira pukul 19.15 WIB.
“Sebelum sampai ke masjid, korban RA dipanggil pelaku. Karena kenal, korban kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang berdiri seorang diri di pinggir jalan,”kata MT Sagala.
Kemudian, lanjut MT Sagala, pelaku merayu dan mengajak RA ke belakang masjid dan tepat di bawah salah satu pohon pisang, pelaku mencabuli korban.
Puas melampiaskan nafsu bejadnya, masih kata MT Sagala, pelaku memberikan uang kepada RA sebesar Rp2.000 dan meminta agar tidak memberitahukannya kepada oranglain.
Akan tetapi, sambung Sagala, RA melaporkan aksi bejad pelaku kepada orangtuanya hingga akhirnya pelaku dijemput dan berhasil ditangkap personil Reskrim Polres Tebingtinggi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah mencabuli tiga orang bocah perempuan lainnya.
Dalam pengakuannya, pelaku telah mencabuli RA dan LA sebanyak dua kali. Sedangkan DS sebanyak tiga kali, sementara terhadap LN baru sekali. “Usai mencabuli, aku memberikan uang kepada DS dan LN sebesar Rp5.000, sedangkan kepada LA aku memberikan uang sebesar Rp10.000,”ujar pria yang juga sudah bercicit 7 orang ini.
Atas perbuatannya itu, Selamat pun dijerat Pasal 82 ayat 1 dari Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Bila pemberkasannya telah selesai akan segera kita serahkan ke JPU,”tegas AKP MT Sagala. (ian/han)