30.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kawanan Pembobol Kantor Camat Diringkus

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIGIRING: Pison, Riduan dan Dewi saat digiring petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Dua dari tujuh pelaku pembobol Kantor Camat Tebing Syahbandar di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus, kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ 104/XII/2017/TT Tinggi tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Pison Butar Butar (37) warga Jalan Gaharu II B Cipta Baru, Kelurahan Harjosari, Kota Medan dan Riduan Pasaribu (46) warga Jalan Turi, Kelurahan  Teladan, Kecamatan Medan Timur. Saat beraksi, Pison dan Riduan berperan sebagai sopir. ”selain keduanya, petugas juga meringkus Dewi Susanti (29), penjaga warnet di Jalan Jermal XV, Gang Panglima, Kecamatan Medan Amplas, yang berperan sebagai penadah hasil curian mereka,”ungkap MT Sagala, Senin (26/2).

Diakui kedua tersangka, mereka beraksi pada Selasa (19/12) sekira pukul 08.00 WIB.

Bersama 5 rekan keduanya yang lainnya, mereka masuk dengan membongkar Kantor Camat Tebing Syabandar, setelah lebih dulu melumpuhkan penjaga kantor camat.

“Kedua tersangka terungkap ketika petugas mendapat informasi dari Dewi Susanti yang menerima alat-alat komputer dengan harga murah dari seorang laki-laki. Kemudian petugas melakukan berhasil meringkus Pison dan Riduan,”terang Sagala.

Menurut pengakuan Pison, hasil pencurian dibagi rata. ”Uang sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,”cetusnya. (ian/han)

Foto: Sopian/Sumut Pos
DIGIRING: Pison, Riduan dan Dewi saat digiring petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Dua dari tujuh pelaku pembobol Kantor Camat Tebing Syahbandar di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus, kedua tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan Laporan Polisi Nomor :LP/ 104/XII/2017/TT Tinggi tanggal 19 Desember 2017 lalu.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Pison Butar Butar (37) warga Jalan Gaharu II B Cipta Baru, Kelurahan Harjosari, Kota Medan dan Riduan Pasaribu (46) warga Jalan Turi, Kelurahan  Teladan, Kecamatan Medan Timur. Saat beraksi, Pison dan Riduan berperan sebagai sopir. ”selain keduanya, petugas juga meringkus Dewi Susanti (29), penjaga warnet di Jalan Jermal XV, Gang Panglima, Kecamatan Medan Amplas, yang berperan sebagai penadah hasil curian mereka,”ungkap MT Sagala, Senin (26/2).

Diakui kedua tersangka, mereka beraksi pada Selasa (19/12) sekira pukul 08.00 WIB.

Bersama 5 rekan keduanya yang lainnya, mereka masuk dengan membongkar Kantor Camat Tebing Syabandar, setelah lebih dulu melumpuhkan penjaga kantor camat.

“Kedua tersangka terungkap ketika petugas mendapat informasi dari Dewi Susanti yang menerima alat-alat komputer dengan harga murah dari seorang laki-laki. Kemudian petugas melakukan berhasil meringkus Pison dan Riduan,”terang Sagala.

Menurut pengakuan Pison, hasil pencurian dibagi rata. ”Uang sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,”cetusnya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/