MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dua tersangka atas kasus pemalsuan dan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu, Muhammad Rizky Arif Pratama (31) dan M Yopi Nasution (33) yang ditangkap pada Rabu (9/8) 2017 lalu, dilepas Polsek Pancurbatu dengan dalil penangguhan penahanan.
Ditangguhkannya kedua tersangka yang dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana, tentang Memalsukan mata uang dan uang kertas negara diancam dengan pidana penjara selama lamanya 15 tahun tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Pancurbatu, Kompol Choky Sentosa Meliala. Menurut Choky, meskipun kedua tersangka ditangguhkan penahanannya, berkas kedua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan.
“Iya benar. Berkas perkaranya sudah kita lanjutkan ke jaksa,”ujar Choky ketika ditanya perihal penangguhan penahanan kedua tersangka upal saat dihubungi Sumut Pos, Senin (26/2) sore.
Kapolsek pun juga mengaku berkas kedua tersangka belum juga dimajukan ke pengadilan. Meski kasus pidana tersebut hingga saat ini sudah berjalan 7 bulan. “Berkasnya masih di jaksa,”akunya.
Kapoldasu Turunkan Propam
Menanggapi adanya dua tersangka pemalsuan uang palsu (Upal) mendapat penangguhan penahanan di Polsek Pancurbatu, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw mengaku telah menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran penangguhan penahanan terhadap tersangka uang palsu tersebut. “Saya sudah turunkan tim Propam untuk mengecek kebenarannya,” ungkap Paulus
Sekedar untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap usai membeli rokok dengan menggunakan uang palsu di salah satu warung yang berada di Jalan Jamin Ginting, Pasar Baru, Rumah Sumbul Desa, Kecamatan Sibolangit, Rabu 9 Agustus 2017 lalu.
Kedua tersangka ditangkap bermula dari laporan masyarakat karena menerima uang diduga palsu yang dibelanjakan oleh kedua tersangka di warung Abraham Sembiring.
Mendapat uang tersebut, Abraham kemudian memeriksa dengan teliti. Setelah diperiksa ternyata benar palsu. Selanjutnya, pemilik warung mengamankan kedua pemuda itu dan menyerahkannya kepada Polsek Pancur Batu. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan yang dilakukan petugas terhadap kedua tersangka, ditemukan barang bukti di dalam tas ransel 10 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas saat itu, kedua tersangka sudah empat kali belanja di daerah Sembahe dan Sibolangit dengan uang palsu. (dvs/han)