MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indra Syahputra Marpaung (26) terdakwa kasus kepemilikan sebanyak 3000 pil ekstasi, mengaku atas suruhan abang kandungnya untuk menjemput barang haram tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/2).
Terdakwa mengaku disuruh oleh Irwan Syahputra Marpaung (DPO) untuk menjemput 3000 butir pil ekstasi di Jalan Sudirman Km 3, Pantai Johor, Tanjungbalai.
“Saya disuruh abang kandung saya pak hakim,” terang terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Setelah itu, terdakwa Indra Syahputra Marpaung mengaku kalau dirinya tidak ada mendapatkan upah. “Saya gak ada diberikan upah pak,” kilahnya.
Mendengar pengakuannya, membuat Majelis Hakim heran, karena tidak mungkin kalau terdakwa tidak dikasih upah, sedangkan yang dibawa begitu banyak “Mana mungkin anda gak dikasih upah untuk membawa 3000 ekstasi, bukan sedikit ini,” kata Erintuah.
Namun, terdakwa masih tetap kepada pengakuannya dengan alasan tidak mengetahui kalau yang dijemputnya itu merupakan ekstasi.
“Saya tidak diberi upah pak hakim, saya juga tidak mengetahui kalau yang saya jemput ekstasi, saya tau ketika polisi datang,” kilahnya lagi.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Majelis pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU Lince Rosmini disebutkan, pada 9 September 2019, Irwan Syahputra Marpaung (DPO) yang merupakan abang kandung terdakwa menawarkan untuk menjemput pil ekstasi di Jalan Sudirman Km 3 Pantai Johor Tanjung Balai tepatnya di depan Pintu Indomaret Panca Karsa.
Selanjutnya, terdakwa pergi dengan mengemudikan sepeda motor milik abang terdakwa Indra menuju ke rumah terdakwa Deni untuk menemani terdakwa Indra menjemput ekstasi dan mengatakan apabila berhasil upah yang dijanjikan akan dibagi rata dengan terdakwa Deni.
Setelah sampai di lokasi tersebut, terdakwa Indra langsung menghubungi seorang laki-laki yang telah diperintahkan Irwan (DPO) abang kandung terdakwa dan menyuruh masuk kedalam Indomaret Panca Karsa Kota Tanjungbalai.
Atas perintah laki-laki tersebut, terdakwa Indra dan Deni pun masuk kedalam Indomaret Panca Karsa Kota Tanjung Balai. Kemudian laki laki tersebut langsung memberikan 1 buah tas ransel warna hitam kepada terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)