Berhasil, para terdakwa yang tinggal di Komplek Grand Wisata, Tambun, Bekasi itu keluar dari Apartemen. Mereka menuju Ancol menumpang taksi online.
Selanjutnya, mereka membagi uang. Rp30 juta untuk terdakwa Iqbal. Sedangkan untuk terdakwa Renaldi, Junaidi dan Bahri, masing-masing Rp2 juta.
Sisanya, untuk terdakwa Adi Safri. Kemudian, para terdakwa bersenang-senang di Hotel Klasik, Jakarta sehingga menghabiskan uang Rp18.743.000.
“Untuk terdakwa Adi Safri dan Iqbal Melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sementara untuk terdakwa Renaldi, Junaidi dan Bahri melanggar Pasal 480 juncto 155 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar JPU
Suhardi yang ditanyai Sumut Pos usai sidang mengaku baru sadar setelah selesai Shalat Dzuhur. Dia mengaku bertanya pada temannya di Polrestabes Medan, nomor telepon Kapolrestabes Medan dan ternyata nomor yang diterimanya berbeda.
Selanjutnya dia menghubungi Jimmi, bertanya bagaimana Kabag Ops Polrestabes Medan menghubunginya dan dijawab Jimmi melalui telepon kantor. Seketika itu, Suhadi yakin kalau dirinya telah ditipu.
“Ternyata dia menelepon lagi, meminta Rp150 juta lagi. Katanya akan dibayarkan dengan cek senilai Rp250 juta. Lalu saya mengulur-ulur waktu sambil melapor ke Polda Sumut,” tutur Suhardi.
“Akhirnya pihak Poldasu berkordinasi dengan Polisi di Bekasi dan para pelaku berhasil ditangkap. Selain menangkap para pelaku, Polisi juga menyita banyak data yang merupakan korban dan calon korban para pelaku,” ujar Suhardi.(ain/ala)