34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ketua P3TM Dituntut Ringan

Ist/SUMUT POS
TUNTUTAN: Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan dituntut 3 bulan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut ringan ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), Ali S. Terdakwa kasus pemerasan pedagang pasar Marelan ini, cuma dituntut 3 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan untuk menuntut terdakwa Ali S dengan pidana 3 bulan penjara,” ucap Abdul Hakim di ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda sidang hingga pekan depan.

Jaksa Abdul Hakim yang dimintai keterangan usai persidangan, menyatakan tuntutan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan.

“Iya memang segitu (3 bulan), karena dia juga korban,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah, tiga terdakwa lainnya yakni, Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf P3TM, juga dituntut ringan JPU Rehulina Sembiring.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa juga dituntut 3 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan dituntut secara terpisah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Dimana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan dari P3TM. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu, juga terjadi kesemerautan di pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan para pedagang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, sewaktu melakukan pengli kepada Rotua, untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP.(man/ala)

Ist/SUMUT POS
TUNTUTAN: Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan dituntut 3 bulan oleh majelis hakim di PN Medan, Selasa (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut ringan ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), Ali S. Terdakwa kasus pemerasan pedagang pasar Marelan ini, cuma dituntut 3 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan untuk menuntut terdakwa Ali S dengan pidana 3 bulan penjara,” ucap Abdul Hakim di ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda sidang hingga pekan depan.

Jaksa Abdul Hakim yang dimintai keterangan usai persidangan, menyatakan tuntutan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan.

“Iya memang segitu (3 bulan), karena dia juga korban,” tandasnya.

Sementara di tempat terpisah, tiga terdakwa lainnya yakni, Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf P3TM, juga dituntut ringan JPU Rehulina Sembiring.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa juga dituntut 3 bulan penjara.

Sebagaimana diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan dituntut secara terpisah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Dimana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali. Apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan dari P3TM. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lainnya, membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu, juga terjadi kesemerautan di pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan para pedagang.

Kemudian, pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, sewaktu melakukan pengli kepada Rotua, untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHP.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/