26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pengedar Sabu Dituntut 8 Tahun

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nofrizal Koto (59) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar, menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menjadi pengedar paket sabu Rp50 ribu dan puluhan butir pil ekstasi.

Selain itu, warga Jalan Garu I Gang Rambe Link XIII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas itu juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tandas JPU Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa.

“Bagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan,” tanya hakim Riana Pohan. “Tidak ada majelis hakim,” jawab terdakwa.

“Tidak ada? Berarti kamu terima? Atau kamu ingin keringanan hukuman?”tanya hakim Riana kembali ke terdakwa.

Terdakwa kemudian terdiam beberapa detik, lalu dengan wajah tegar ia menjawab, menerima atas tuntutan jaksa. “Saya menerimanya,” lirihnya.

“Berarti berapa pun dituntut, kamu sudah terima?” kembali hakim Riana Pohan mempertegas jawaban dari terdakwa. “Iya majelis,” kata terdakwa.

Sedangkan tim JPU, juga menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri. Ia dibantu temannya, Budi Pulungan (berkas terpisah).

“Budi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000,” ucap JPU.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap.

Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, langsung menangkap kedua terdakwa.

“Saat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto,” urai JPU.

Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08 gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram. (man/ala)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nofrizal Koto (59) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar, menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menjadi pengedar paket sabu Rp50 ribu dan puluhan butir pil ekstasi.

Selain itu, warga Jalan Garu I Gang Rambe Link XIII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas itu juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” tandas JPU Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).

JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa.

“Bagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan,” tanya hakim Riana Pohan. “Tidak ada majelis hakim,” jawab terdakwa.

“Tidak ada? Berarti kamu terima? Atau kamu ingin keringanan hukuman?”tanya hakim Riana kembali ke terdakwa.

Terdakwa kemudian terdiam beberapa detik, lalu dengan wajah tegar ia menjawab, menerima atas tuntutan jaksa. “Saya menerimanya,” lirihnya.

“Berarti berapa pun dituntut, kamu sudah terima?” kembali hakim Riana Pohan mempertegas jawaban dari terdakwa. “Iya majelis,” kata terdakwa.

Sedangkan tim JPU, juga menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri. Ia dibantu temannya, Budi Pulungan (berkas terpisah).

“Budi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000,” ucap JPU.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap.

Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, langsung menangkap kedua terdakwa.

“Saat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto,” urai JPU.

Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08 gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/