
MEDAN, SUMUTPOS.CO โ Nofrizal Koto (59) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni Siregar, menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menjadi pengedar paket sabu Rp50 ribu dan puluhan butir pil ekstasi.
Selain itu, warga Jalan Garu I Gang Rambe Link XIII Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas itu juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
โMeminta agar majelis yang menyidangkan perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,โ tandas JPU Maswarni Siregar di Ruang Cakra 3, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).
JPU dalam berkas tuntutan menyebutkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, majelis hakim diketuai Riana Pohan, meminta tanggapan kepada terdakwa.
โBagaimana, apakah kamu terima dengan tuntutan jaksa. Atau ada yang ingin kamu sampaikan,โ tanya hakim Riana Pohan. โTidak ada majelis hakim,โ jawab terdakwa.
โTidak ada? Berarti kamu terima? Atau kamu ingin keringanan hukuman?โtanya hakim Riana kembali ke terdakwa.
Terdakwa kemudian terdiam beberapa detik, lalu dengan wajah tegar ia menjawab, menerima atas tuntutan jaksa. โSaya menerimanya,โ lirihnya.
โBerarti berapa pun dituntut, kamu sudah terima?โ kembali hakim Riana Pohan mempertegas jawaban dari terdakwa. โIya majelis,โ kata terdakwa.
Sedangkan tim JPU, juga menyatakan tetap pada tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang.
Dalam berkas dakwaan dijelaskan jaksa, terdakwa Nofrizal Koto ternyata tidak bermain sendiri. Ia dibantu temannya, Budi Pulungan (berkas terpisah).
โBudi Pulungan datang ke rumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp50.000,โ ucap JPU.
Setelah menerima uang tersebut, terdakwa lantas menyerahkan satu bungkusan plastik klip bening tembus pandang berisi sabu dan juga diberikan alat penghisap.
Namun sayang, belum sempat sabu dihisap, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut, langsung menangkap kedua terdakwa.
โSaat penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 0,15 gram netto yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang, 3 butir pil ekstasi berwarna coklat dengan berat 1,15 gram netto,โ urai JPU.
Dalam penyelidikan lanjutan petugas polisi, juga diamankan 4 bungkus sabu dalam plastik klip berisi kristal putih dengan berat 0,08 gram netto. Kemudian, 1 bungkus plastik berisi 12 butir pil warna merah dengan berat 4gram dan 1 bungkus plastik berisi 3 butir pil warna coklat dengan berat 1,15 gram. (man/ala)