32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Rampas Pistol, Syahrin Didakwa Penganiayaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syahrin (38) warga Jalan Balai Desa Gang Masjid, Kampung Lalang, Medan Sunggal diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/3). Dia didakwa atas kasus penganiayaan yang nekad merampas senjata api (senpi) petugas kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor menghadirkan saksi korban Ipda Batara N Tampubolon, Iptu Jhonny N Pardede dan Bripda Wira Hardianto dari Ditres Narkoba Polda Sumut, JPU menguraikan dalam dakwaannya, pada 18 Oktober 2020 saksi Bripda Wira Hardianto bersama informan melakukan undercover buy (penyamaran) dengan bandar narkotika Suriandi alias Jeri, di Jalan Kelambir V Gang Pantai.

“Saksi Iptu Jonny Pardede, Ipda Batara Tampubolon, Bripda Wira Hardianto beserta tim pada saat itu masih berada di lokasi penangkapan bermaksud meninggalkan TKP,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Eliwarti.

Tiba-tiba, lanjutnya, datang terdakwa Syahrin beserta warga kurang lebih 100 orang yang tidak dikenal diantaranya yaitu Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap) menghampiri para saksi.

“Kalian polisi? Mana surat perintah tugas kalian?, mana KTA?,” kata JPU, menirukan ucapan terdakwa. Kemudian, Iptu Jonny memperlihatkan surat perintah tugas kepada semua orang di lokasi penangkapan. Akan tetapi, terdakwa bersama rekan-rekannya tidak percaya lalu balik menuding petugas tersebut adalah begal.

Lalu, terdakwa mencoba merampas senpi dinas milik korban Ipda Batara dengan cara menarik sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi korban mengalami luka.(man/azw)

Akan tetapi saksi korban berhasilkan mengamankan senpi miliknya.

Karena tidak berhasil menguasai senpi milik korban, terdakwa Syahrin Cs selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap Ipda Batara, dengan cara memukul dan menendang tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan dan kaki.

Para pelaku yang sudah anarkis tidak menghiraukan imbauan petugas lainnya, hingga saksi korban yang terdesak memberikan perlawanan dengan cara memberikan tembakan kearah kaki terdakwa. Mendengar suara letusan, para pelaku berusaha melarikan diri. Selanjutnya, saksi korban bersama tim pergi meninggalkan TKP dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syahrin (38) warga Jalan Balai Desa Gang Masjid, Kampung Lalang, Medan Sunggal diadili secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/3). Dia didakwa atas kasus penganiayaan yang nekad merampas senjata api (senpi) petugas kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor menghadirkan saksi korban Ipda Batara N Tampubolon, Iptu Jhonny N Pardede dan Bripda Wira Hardianto dari Ditres Narkoba Polda Sumut, JPU menguraikan dalam dakwaannya, pada 18 Oktober 2020 saksi Bripda Wira Hardianto bersama informan melakukan undercover buy (penyamaran) dengan bandar narkotika Suriandi alias Jeri, di Jalan Kelambir V Gang Pantai.

“Saksi Iptu Jonny Pardede, Ipda Batara Tampubolon, Bripda Wira Hardianto beserta tim pada saat itu masih berada di lokasi penangkapan bermaksud meninggalkan TKP,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Eliwarti.

Tiba-tiba, lanjutnya, datang terdakwa Syahrin beserta warga kurang lebih 100 orang yang tidak dikenal diantaranya yaitu Tama, Topan, Kingkong, Juntak, Heri (belum tertangkap) menghampiri para saksi.

“Kalian polisi? Mana surat perintah tugas kalian?, mana KTA?,” kata JPU, menirukan ucapan terdakwa. Kemudian, Iptu Jonny memperlihatkan surat perintah tugas kepada semua orang di lokasi penangkapan. Akan tetapi, terdakwa bersama rekan-rekannya tidak percaya lalu balik menuding petugas tersebut adalah begal.

Lalu, terdakwa mencoba merampas senpi dinas milik korban Ipda Batara dengan cara menarik sehingga terjadi tarik menarik yang mengakibatkan jari telunjuk tangan sebelah kanan saksi korban mengalami luka.(man/azw)

Akan tetapi saksi korban berhasilkan mengamankan senpi miliknya.

Karena tidak berhasil menguasai senpi milik korban, terdakwa Syahrin Cs selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap Ipda Batara, dengan cara memukul dan menendang tubuh saksi korban dengan menggunakan tangan dan kaki.

Para pelaku yang sudah anarkis tidak menghiraukan imbauan petugas lainnya, hingga saksi korban yang terdesak memberikan perlawanan dengan cara memberikan tembakan kearah kaki terdakwa. Mendengar suara letusan, para pelaku berusaha melarikan diri. Selanjutnya, saksi korban bersama tim pergi meninggalkan TKP dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 214 ayat (2) dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/