30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Edarkan Sabu di Lapas, Dua Napi Tersangka

Foto: Hulman/PM Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.
Foto: Hulman/PM
Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Sat Narkoba Polres Deliserdang akhirnya menetapkan 2 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam sebagai tersangka. Keduanya adalah Tusiman (50) warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Rusman (43) warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kedua napi kasus narkoba yang ditangkap saat petugas Lapas Lubukpakam melakukan razia mendadak, Senin (23/5) lalu. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Edy Safari ketika dikonfirmasi membenarkan jika kedua napi itu dijadikan tersangka. Sedang satu napi lagi bernama Sopian (30), warga Dusun II Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua yang juga ikut diamankan hanya berstatus saksi.

Sopian berstatus saksi karena tidak mengetahui isi tas warna merah yang dititipkan Rusman kepadanya. “Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun. Dari pengakuan Rusman, sabu itu dilempar temannya dari luar Lapas,” tandas Edy.

Kasus ini bermula saat pihak Lapas melakukan razia mendadak Senin malam. Razia itu bermula saat Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu mendapat info soal maraknya transaksi narkoba di sana. Menanggapi info itu, Kalapas lantas mengerahkan para sipir untuk melakukan penggeledahan. Awalnya petugas merazia kamar 5 mawar. Dari ruangan itu ditemukan satu paket sabu milik Tusiman. Saat diinterogasi, ayah dua anak itu yang dihukum 6 tahun penjara itu akhirnya buka mulut.

Tusiman yang sudah 3 tahun menjalani hukuman tersebut mengaku membeli sabu dari Rusman. Tanpa mengulur waktu, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Rusman dari kamar pengasingan 14 yang dihuninya.

Saat diinterogasi, ayah dua anak itu mengakui telah menjual sabu pada Tusiman. Selain itu Rusman yang masih sakau itu mengaku ada menitip tas ransel merah berisi pakaian berikut 7 paket sabu kepada Sopian yang menghuni kamar mawar 13. Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah itu digeledah, petugas menemukan 7 paket sabu berisi uang tunai Rp 26 juta. (man/deo)

Foto: Hulman/PM Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.
Foto: Hulman/PM
Barang bukti sabu dan uang tunai Rp26 juta diamankan dari Lapas Lubuk Pakam, Sumut.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Sat Narkoba Polres Deliserdang akhirnya menetapkan 2 napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam sebagai tersangka. Keduanya adalah Tusiman (50) warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Rusman (43) warga Dusun X Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kedua napi kasus narkoba yang ditangkap saat petugas Lapas Lubukpakam melakukan razia mendadak, Senin (23/5) lalu. Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Edy Safari ketika dikonfirmasi membenarkan jika kedua napi itu dijadikan tersangka. Sedang satu napi lagi bernama Sopian (30), warga Dusun II Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua yang juga ikut diamankan hanya berstatus saksi.

Sopian berstatus saksi karena tidak mengetahui isi tas warna merah yang dititipkan Rusman kepadanya. “Kedua tersangka dijerat Pasal 114, 112 UU Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun. Dari pengakuan Rusman, sabu itu dilempar temannya dari luar Lapas,” tandas Edy.

Kasus ini bermula saat pihak Lapas melakukan razia mendadak Senin malam. Razia itu bermula saat Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu mendapat info soal maraknya transaksi narkoba di sana. Menanggapi info itu, Kalapas lantas mengerahkan para sipir untuk melakukan penggeledahan. Awalnya petugas merazia kamar 5 mawar. Dari ruangan itu ditemukan satu paket sabu milik Tusiman. Saat diinterogasi, ayah dua anak itu yang dihukum 6 tahun penjara itu akhirnya buka mulut.

Tusiman yang sudah 3 tahun menjalani hukuman tersebut mengaku membeli sabu dari Rusman. Tanpa mengulur waktu, petugas melakukan pengembangan dengan mengamankan Rusman dari kamar pengasingan 14 yang dihuninya.

Saat diinterogasi, ayah dua anak itu mengakui telah menjual sabu pada Tusiman. Selain itu Rusman yang masih sakau itu mengaku ada menitip tas ransel merah berisi pakaian berikut 7 paket sabu kepada Sopian yang menghuni kamar mawar 13. Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah itu digeledah, petugas menemukan 7 paket sabu berisi uang tunai Rp 26 juta. (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/