25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kapolda Sebut Kasus JR Lanjut

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tersangka kasus penggunaan dokumen palsu Jopinus Ramli (JR) Saragih, saat ini masih belum juga memiliki titik jelas keberlanjutannya. Bahkan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan sentra Gakkumdu saling lempar bola saat ditanya perkembangan kasusnya. Sehingga terkesan kasus tersebut sengaja disenyapkan untuk selanjutnya di petieskan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang disinggung terkait masalah ini dengan tegas membantahnya. Ia mengatakan, untuk kasus JR Saragih tidak akan dipetieskan. “Nggak ada. Nggak akan itu,” ungkapnya, Jumat (25/5).

Paulus juga menyatakan, terkait kasus JR Saragih ini tentu sudah ada aturannya. Hal ini lah yang menjadi acuan hukumnya.

Akan tetapi, ketika diminta komentar lebih lanjut, Paulus menyebutkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja yang memberikan tanggapan. Sebab, Paulus mengaku untuk penyidikannya, pihaknya telah menyerahkannya ke sana.

“Jadi, mereka (Bawaslu) yang atur semua. Kalau saya pengaruhi itu nggak boleh, kita nggak punya kewenangan. Jadi itu bukan urusan kita, penyidikannya dengan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018. Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di diduga telah memalsukan legalisir fotokopi ijazah SMA miliknya dan tanda tangan palsu Kadisdik DKI Jakarta.

“Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” kata Andi Rian beberapa waktu yang lalu.

Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotokopi ijazahnya. (mag-1/azw)

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tersangka kasus penggunaan dokumen palsu Jopinus Ramli (JR) Saragih, saat ini masih belum juga memiliki titik jelas keberlanjutannya. Bahkan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan sentra Gakkumdu saling lempar bola saat ditanya perkembangan kasusnya. Sehingga terkesan kasus tersebut sengaja disenyapkan untuk selanjutnya di petieskan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw yang disinggung terkait masalah ini dengan tegas membantahnya. Ia mengatakan, untuk kasus JR Saragih tidak akan dipetieskan. “Nggak ada. Nggak akan itu,” ungkapnya, Jumat (25/5).

Paulus juga menyatakan, terkait kasus JR Saragih ini tentu sudah ada aturannya. Hal ini lah yang menjadi acuan hukumnya.

Akan tetapi, ketika diminta komentar lebih lanjut, Paulus menyebutkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja yang memberikan tanggapan. Sebab, Paulus mengaku untuk penyidikannya, pihaknya telah menyerahkannya ke sana.

“Jadi, mereka (Bawaslu) yang atur semua. Kalau saya pengaruhi itu nggak boleh, kita nggak punya kewenangan. Jadi itu bukan urusan kita, penyidikannya dengan mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018. Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumut.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Di diduga telah memalsukan legalisir fotokopi ijazah SMA miliknya dan tanda tangan palsu Kadisdik DKI Jakarta.

“Kita tidak berbicara siapa yang meleges siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” kata Andi Rian beberapa waktu yang lalu.

Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotokopi ijazahnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/