25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Lusa, Oknum Kadus Diduga Bandar Sabu Diadili

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai meluruskan informasi keliru terkait oknum kadus di Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, atas nama Ajon Wilantara alias AW (44) yang diduga terlibat bisnis hingga bandar narkotika jenis sabu, Senin (27/3/2023).

Semula Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Namun kini, Polres Binjai melalui juru bicaranya menegaskan, berkas perkara dilimpahkan kepada Kejari Binjai.

“Sudah tahap II juga itu, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa untuk disidangkan,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, belum lama ini.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma mengakui, pihaknya ada menerima SPDP, berkas perkara hingga tahap II tersangka AW beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Sudah kami limpahkan ke pengadilan negeri itu. Elly jaksanya kalau enggak salah,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa juga mengakui, pihaknya ada menerima pelimpahan berkas perkara oknum kadus yang diduga berbisnis sabu.

“Lusa nanti sidangnya. Ya benar, ada kami terima pelimpahannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane memberikan penjelasan yang keliru terkait proses penyidikan oknum kadus. Kata mantan Kanit Tipikor Polres Binjai saat itu, berkas perkara proses penyidikan AW diserahkan kepada Kejari Langkat.

Namun saat dikonfirmasi kebenarannya, Kejari Langkat menegaskan, tidak ada menerima berkas perkara narkotika dari penyidik Polres Binjai.

Diketahui, AW ditangkap pada Jum’at (3/2/2023). Dari tangan AW, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 sepeda motor CRF dan 1 HP Vivo warna hitam.

Bahkan di sekitar lokasi, juga ditemukan 1 kotak lampu berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan 1 kotak korek api. AW ditangkap bersama ID (44) dan DKSP (26).

Oleh penyidik, ID dan DKSP dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urin mereka. Keduanya pun dipulangkan kepada keluarganya.

Tersangka AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana penjara seumur hidup. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai meluruskan informasi keliru terkait oknum kadus di Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, atas nama Ajon Wilantara alias AW (44) yang diduga terlibat bisnis hingga bandar narkotika jenis sabu, Senin (27/3/2023).

Semula Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Namun kini, Polres Binjai melalui juru bicaranya menegaskan, berkas perkara dilimpahkan kepada Kejari Binjai.

“Sudah tahap II juga itu, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa untuk disidangkan,” jelas Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, belum lama ini.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Andri Dharma mengakui, pihaknya ada menerima SPDP, berkas perkara hingga tahap II tersangka AW beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Sudah kami limpahkan ke pengadilan negeri itu. Elly jaksanya kalau enggak salah,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa juga mengakui, pihaknya ada menerima pelimpahan berkas perkara oknum kadus yang diduga berbisnis sabu.

“Lusa nanti sidangnya. Ya benar, ada kami terima pelimpahannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane memberikan penjelasan yang keliru terkait proses penyidikan oknum kadus. Kata mantan Kanit Tipikor Polres Binjai saat itu, berkas perkara proses penyidikan AW diserahkan kepada Kejari Langkat.

Namun saat dikonfirmasi kebenarannya, Kejari Langkat menegaskan, tidak ada menerima berkas perkara narkotika dari penyidik Polres Binjai.

Diketahui, AW ditangkap pada Jum’at (3/2/2023). Dari tangan AW, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 38,02 gram, 1 sepeda motor CRF dan 1 HP Vivo warna hitam.

Bahkan di sekitar lokasi, juga ditemukan 1 kotak lampu berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop sabu dan 1 kotak korek api. AW ditangkap bersama ID (44) dan DKSP (26).

Oleh penyidik, ID dan DKSP dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urin mereka. Keduanya pun dipulangkan kepada keluarganya.

Tersangka AW disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama pidana penjara seumur hidup. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/