MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum pengacara berinisial ISS dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan tersebut dilaporkan oleh JS (39) yang merupakan kliennya, tertuang dengan nomor laporan polisi: LP/B/983/III/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 21 Maret 2023.
Selain ISS, JS juga melaporkan istrinya berinisial WW. Keduanya tertangkap basah di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.
“Setelah kami melakukan penggerebekan, saya langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tentang kasus tindak pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP,” kata Ahmad Fadhly Roza SH MH, selalu kuasa hukum JS kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
JS berharap agar pihak kepolisian dapat memproses laporannya. Karena tindakan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut dan istrinya itu sudah perbuatan yang sangat memalukan.
“Apalagi keduanya merupakan sepupu. Istri saya sama ISS itu masih ada hubungan keluarga, ISS itu juga merupakan pengacara saya dalam perkara warisan,” katanya.
Sementara itu, Ahmad Fadhly Roza mengatakan bahwa JS merupakan kliennya di perkara cerai dan masih dalam proses persidangan, secara hukum keduanya masih sah suami-istri.
“Jadi klien kami ini sering lah mengeluh terkait permasalahan rumah tangganya tentang dugaan perselingkuhan. Dan sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, karena itu klien kami mengikuti keduanya hingga ke hotel daerah Padang Bulan. Ternyata bener, istrinya dan oknum pengacara itu sedang menginap di kamar hotel tersebut,” katanya.
Fadhly Roza juga mengatakan bahwa kemudian ini gugatan cerainya ini, kuasa hukumnya kuasa hukum dia juga ni. Nah, saya gak tau bagaimana kode etiknya ini. Kita heran juga ni, pengacaranya itu dipakai istrinya untuk menggugat dirinya sendiri.
Ia juga menyesalkan tindakan oknum pengacara tersebut yang diduga melakukan perzinahan terhadap istri kliennya sendiri.
Bahkan, kata Fadhly, dari salah tim oknum pengacara tersebut merupakan kuasa hukum dari istri klien kita yang saat ini sedang proses gugatan perceraian di Pengadilan Agama.
“Ini seperti di film-film itu, sudah istrinya diselingkuhi, suaminya pun digugat cerai oleh istrinya ke Pengadilan melalui tim oknum pengacara terlapor,” urainya.
Menurutnya, berdasarkan kode etik advokat perbuatan itu tidak dibenarkan yakni menjadi kuasa hukum lawan dari pihaknya sendiri. “Oleh karena itu, klien kami akan melaporkan hal itu ke Dewan Etik Organisasi Advokat si oknum pengacara itu,” katanya.
Sementara itu, ISS ketika dikonfirmasi membantah tidak melakukan perzinahan tersebut. Dirinya menekankan bahwa istri JS adalah sepupunya. “Kami hanya istirahat, kebetulan si WW lagi proses talak, sehingga kondisinya labil, jadi kami di kamar hotel tersebut hanya beristirahat,” katanya.
Disinggung terkait dilaporkan ke Polrestabes Medan, dirinya mengaku siap menghadapi proses hukum. “Kita siap menjalani proses hukum, berdasarkan Pasal 284 KUHP, dalil-dalil pembuktiannya harus penuh. Karena kami digerebek itu dalam kondisi berpakaian penuh,” pungkasnya. (man)