29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kantin Lapas Tebingtinggi Dikelola Koperasi Pegawai

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan kantin didalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di bawah naungan Kemenkumham sangat menggiurkan. Selain bisnis menguntungkan, hasil sisa usaha menambah kesejahteraan para pegawai karena dikelola koperasi yang ada di lapas itu sendiri.

Kalapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Anton Setiawan, menyampaikan bahwa kantin di dalam Lapas dikelola oleh koperasi sesuai dengan hasil rapat anggota koperasi.

“Bukan pihak ketiga yang mengelola, tetapi kantin Lapas dikelola sistem koperasi, dan hasil keuntungannya dibagi kepada pegawai. Ini dilakukan agar pegawai tidak melakukan tindakan- tindakan yang tidak bertanggung jawab, sehingga keuntungan itu dirasakan oleh seluruh pegawai Lapas,” jelas Anton Setiawan, Senin (27/3/2023).

Sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor: 6 Tahun 2013 terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, pasal 7 ayat 1, untuk kepentingan umum, Kalapas atau Kepala Rutan dapat menyediakan, televisi atau kipas angin dan kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas dan Rutan.

Dijelaskan Anton, memang selama ini Kantin di Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi sebelumnya dikelola oleh pihak pegawai Lapas selama 10 tahun. Ttapi berhubung penghasilan dari keuntungan kantin tidak sepenuhnya dirasakan oleh pegawai, maka dua tahun ini tetap diakukan perubahan pengelolaan sistem koperasi kepada yang lain.

“Selama dua tahun ini keuntungan banyak dirasakan oleh pegawai Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, pegawai tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan penghasilan dari koperasi sangat terasa dirasakan seluruh pegawai, bisa mereka akhir tahun untuk membeli kendaraan,” bilangnya.

Memang beberapa kabar tidak menyenangkan datang dari penghuni Lapas yang membeli barang barang baik makanan dari Kantin Lapas Tebingtinggi harga berbeda dengan di luar. Karena kantin hanya satu, para warga binaan terpaksa membelinya walaupun harga lebih mahal daripada membeli di luar.

Sedangkan untuk pajak dari uang koperasi kantin Lapas masih terhutang tahun 2022, tetapi dalam waktu dekat akan dibayarkan. Untuk bangunan Kantin, Kalapas Anton Setiawan mengaku pihaknya menyewa dengan pihak Kemenkumham dan bangunan kantin dibiayai oleh anggaran koperasi.

Permasalahan pemenang tender kantin di Lapas muncul setelah adanya laporan dari Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, berinisial RS mengungkapkan setelah mendapat aspirasi dari masyarakat yang mana dari setahun yang lalu dia mengelola Kantin Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi sesuai dengan mekanisme tender dan secara aturan dia menang.

Dari keterangan Ruslan Siregar, pengelolaan kantin Lapas itu selesainya akhir bulan ini. Tetapi menyalahkan wewenang. Tiba-tiba membawa mitra lain tanpa proses tender namanya PT Jeera yang saat ini sudah melakukan pengukuran di lokasi kantin. Padahal Tender belum, tapi sudah mengajak mitra lain.

“Itu sudah menyalahi wewenang. Artinya sudah ada pemenang pengelolaan kantin Lapas Tebingtinggi tanpa mekanisme,” ungkap Ruslan, Senin (27/3).

Sambung Ruslan, pihaknya akan membawa dan mempersoalkan ini dengan jalur politik ke Komisi III. Kita akan dorong Komisi III untuk, ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) supaya memanggil Menteri untuk menertibkan Kalapas-kalapas yang ada di seluruh Indonesia terkait dengan pengelolaan kantin lapas yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Menanggapi hal itu, Kalapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi, Anton Setiawan menjelaskan bahwa sekedar diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi terletak di Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara yang beralamatkan di Jalan Pusara Pejuang Nomor 3, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Lapas Kelas IIB Tebingtinggi merupakan bangunan peninggalan Belanda sejak tahun 1928 dan berdiri di atas lahan seluas 1,03 hektar. Memiliki daya tambung sebanyak 1600 orang dengan 71 sel kamar hunian serta memiliki 104 tenaga Aparatur Sipil Negara yang terus bekerja keras, tuntas dan juga ikhlas dibawah kepemimpinannya.

Sedangkan Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut, Bambang menyatakan bahwa terkait prosedur kantin di dalam Lapas agar meminta konfirmasi dengan pihak Lapas itu sendiri. (Ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan kantin didalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di bawah naungan Kemenkumham sangat menggiurkan. Selain bisnis menguntungkan, hasil sisa usaha menambah kesejahteraan para pegawai karena dikelola koperasi yang ada di lapas itu sendiri.

Kalapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Anton Setiawan, menyampaikan bahwa kantin di dalam Lapas dikelola oleh koperasi sesuai dengan hasil rapat anggota koperasi.

“Bukan pihak ketiga yang mengelola, tetapi kantin Lapas dikelola sistem koperasi, dan hasil keuntungannya dibagi kepada pegawai. Ini dilakukan agar pegawai tidak melakukan tindakan- tindakan yang tidak bertanggung jawab, sehingga keuntungan itu dirasakan oleh seluruh pegawai Lapas,” jelas Anton Setiawan, Senin (27/3/2023).

Sesuai dengan Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor: 6 Tahun 2013 terkait tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, pasal 7 ayat 1, untuk kepentingan umum, Kalapas atau Kepala Rutan dapat menyediakan, televisi atau kipas angin dan kantin yang dikelola oleh koperasi Lapas dan Rutan.

Dijelaskan Anton, memang selama ini Kantin di Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi sebelumnya dikelola oleh pihak pegawai Lapas selama 10 tahun. Ttapi berhubung penghasilan dari keuntungan kantin tidak sepenuhnya dirasakan oleh pegawai, maka dua tahun ini tetap diakukan perubahan pengelolaan sistem koperasi kepada yang lain.

“Selama dua tahun ini keuntungan banyak dirasakan oleh pegawai Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, pegawai tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan penghasilan dari koperasi sangat terasa dirasakan seluruh pegawai, bisa mereka akhir tahun untuk membeli kendaraan,” bilangnya.

Memang beberapa kabar tidak menyenangkan datang dari penghuni Lapas yang membeli barang barang baik makanan dari Kantin Lapas Tebingtinggi harga berbeda dengan di luar. Karena kantin hanya satu, para warga binaan terpaksa membelinya walaupun harga lebih mahal daripada membeli di luar.

Sedangkan untuk pajak dari uang koperasi kantin Lapas masih terhutang tahun 2022, tetapi dalam waktu dekat akan dibayarkan. Untuk bangunan Kantin, Kalapas Anton Setiawan mengaku pihaknya menyewa dengan pihak Kemenkumham dan bangunan kantin dibiayai oleh anggaran koperasi.

Permasalahan pemenang tender kantin di Lapas muncul setelah adanya laporan dari Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, berinisial RS mengungkapkan setelah mendapat aspirasi dari masyarakat yang mana dari setahun yang lalu dia mengelola Kantin Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi sesuai dengan mekanisme tender dan secara aturan dia menang.

Dari keterangan Ruslan Siregar, pengelolaan kantin Lapas itu selesainya akhir bulan ini. Tetapi menyalahkan wewenang. Tiba-tiba membawa mitra lain tanpa proses tender namanya PT Jeera yang saat ini sudah melakukan pengukuran di lokasi kantin. Padahal Tender belum, tapi sudah mengajak mitra lain.

“Itu sudah menyalahi wewenang. Artinya sudah ada pemenang pengelolaan kantin Lapas Tebingtinggi tanpa mekanisme,” ungkap Ruslan, Senin (27/3).

Sambung Ruslan, pihaknya akan membawa dan mempersoalkan ini dengan jalur politik ke Komisi III. Kita akan dorong Komisi III untuk, ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) supaya memanggil Menteri untuk menertibkan Kalapas-kalapas yang ada di seluruh Indonesia terkait dengan pengelolaan kantin lapas yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Menanggapi hal itu, Kalapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi, Anton Setiawan menjelaskan bahwa sekedar diketahui, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebingtinggi terletak di Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumatera Utara yang beralamatkan di Jalan Pusara Pejuang Nomor 3, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Lapas Kelas IIB Tebingtinggi merupakan bangunan peninggalan Belanda sejak tahun 1928 dan berdiri di atas lahan seluas 1,03 hektar. Memiliki daya tambung sebanyak 1600 orang dengan 71 sel kamar hunian serta memiliki 104 tenaga Aparatur Sipil Negara yang terus bekerja keras, tuntas dan juga ikhlas dibawah kepemimpinannya.

Sedangkan Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut, Bambang menyatakan bahwa terkait prosedur kantin di dalam Lapas agar meminta konfirmasi dengan pihak Lapas itu sendiri. (Ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/