25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kejari Incar Tersangka Baru dari Direksi Tirtanadi

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada tahun 2010 dan 2011, dengan nilai kucuran dana kredit senilai Rp 30 miliar. Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengintai tersangka baru, namun tersangka baru disebut-sebut dari jajaran Direksi PDAM Tirtanadi Sumut.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah penyidikan dan mengintai tersangka baru yang berasal dari Direksi PDAM Tirtanadi. Tetapi kita belum dapat memberitahukan nama-namanya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6) siang.

Dirinya juga mengatakan sudah mengetahui benang merah atas keterlibatan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. “Kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, untuk melihat uang sebesar itu digunakan untuk apa, yang menurut kabar yang diterima untuk perluasan usaha Koperasi. Tapi masih kita lakukan pendalaman,” lanjutnya.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam lanjutan penyelidikan memanggil tiga orang dari Direksi Bank Syariah Mandiri Cabang Iskandar Muda, yakni Asniari Siregar selaku Kepala Bank BSM Cabang Pembantu Iskandar Muda, Yuda Sucahwo selaku Asisten Marketing Officer dan Bayu Yoga Wardana selaku mantan Asisten Marketing.

Dan ternyata dalam kasus ini ditemukan kredit rekayasa yang dilakukan tersangka yang mencapai angka Rp30 Miliar pada tahun 2010 dan 2011, yang diajukan kredit melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda. Dan hal ini pun diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Jadi hasil pemeriksaan kita, jumlah kredit fiktif itu ternyata sebesar Rp 30 Miliar dan bukan Rp 3,5 Miliar,” jelas Jufri Nasution Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6) sore.

Lanjutnya, ada dua sistem penarikan yang dilakukan tersangka melalui sistem PKPA Eksekuting dan PKPA Channeling. “Kita temukan ada dua kali penarikan yakni dengan kredit yang diajukan oleh tersangka melalui Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan dalam penyelidikan dan hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 408 pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan peminjaman kredit tersebut melalui koperasi. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim penyidik Kejari Medan, adalah rekayasa alias fiktif dilakukan tersangka.

“Dari seluruhnya 408 orang pegawai, kita cek banyak ditemukan di dalamnya bukan pegawai Koperasi. Melainkan orang-orang diluar koperasi hingga identitasnya dipalsukan. Sudah jelas direkayasa oleh tersangka,” terangnya sambil menunjukkan berkas pengajuan kredit dari Koperasi PDAM Tirtanadi ke Bank BSM KCP Iskandar Muda.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Subdarkan Siregar mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut. “Mereka berdua lah yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini. Makanya, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print : 09/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014 dan Suyamto, print : 10/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014.

Kini, penyidik tengah melihat aliran senilai Rp 30 miliar, mengalir kemana saja. Bila terbukti ada pihak yang lain akan segera ditetapkan sebagai tersangka yang baru. “Ini sedang dalami penyelidikan, apakah hanya mereka berdua (tersangka) atau ada pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengungkap untuk pencairan uang ini, Subdarkan sudah membuka satu rekening Bank BSM untuk mencairkan untuk tersebut. Seharusnya sesuai dengan mekanisme Bank, seharusnya nasabah yang mengajukan kredit ini lah yang membuka rekening kemudian disetorkan ke masing-masing nasabah. Bukan, ke satu rekening seperti dilakukan tersangka.

“Yang sudah dibayarkan sebesar Rp 8 miliar oleh tersangka saat ini, kepada pihak Bank tinggal Rp 22 miliar lagi,” ujarnya.

Dalam kasus ini Subdarkan bersama Suyamto melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Mandiri Syariah. “Sudah jelas modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Jadi, keduanya ini orang yang bertanggungjawab semuanya. Karena, tidak pernah koperasi mengajukan kredit,” jelasnya. (bay/bd)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan kredit fiktif di Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut pada tahun 2010 dan 2011, dengan nilai kucuran dana kredit senilai Rp 30 miliar. Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah mengintai tersangka baru, namun tersangka baru disebut-sebut dari jajaran Direksi PDAM Tirtanadi Sumut.

“Kita sudah melakukan langkah-langkah penyidikan dan mengintai tersangka baru yang berasal dari Direksi PDAM Tirtanadi. Tetapi kita belum dapat memberitahukan nama-namanya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6) siang.

Dirinya juga mengatakan sudah mengetahui benang merah atas keterlibatan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. “Kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, untuk melihat uang sebesar itu digunakan untuk apa, yang menurut kabar yang diterima untuk perluasan usaha Koperasi. Tapi masih kita lakukan pendalaman,” lanjutnya.

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam lanjutan penyelidikan memanggil tiga orang dari Direksi Bank Syariah Mandiri Cabang Iskandar Muda, yakni Asniari Siregar selaku Kepala Bank BSM Cabang Pembantu Iskandar Muda, Yuda Sucahwo selaku Asisten Marketing Officer dan Bayu Yoga Wardana selaku mantan Asisten Marketing.

Dan ternyata dalam kasus ini ditemukan kredit rekayasa yang dilakukan tersangka yang mencapai angka Rp30 Miliar pada tahun 2010 dan 2011, yang diajukan kredit melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Iskandar Muda. Dan hal ini pun diketahui setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Jadi hasil pemeriksaan kita, jumlah kredit fiktif itu ternyata sebesar Rp 30 Miliar dan bukan Rp 3,5 Miliar,” jelas Jufri Nasution Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6) sore.

Lanjutnya, ada dua sistem penarikan yang dilakukan tersangka melalui sistem PKPA Eksekuting dan PKPA Channeling. “Kita temukan ada dua kali penarikan yakni dengan kredit yang diajukan oleh tersangka melalui Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan dalam penyelidikan dan hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 408 pegawai Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut yang mengajukan peminjaman kredit tersebut melalui koperasi. Namun setelah dilakukan penelitian dan pengecekan oleh tim penyidik Kejari Medan, adalah rekayasa alias fiktif dilakukan tersangka.

“Dari seluruhnya 408 orang pegawai, kita cek banyak ditemukan di dalamnya bukan pegawai Koperasi. Melainkan orang-orang diluar koperasi hingga identitasnya dipalsukan. Sudah jelas direkayasa oleh tersangka,” terangnya sambil menunjukkan berkas pengajuan kredit dari Koperasi PDAM Tirtanadi ke Bank BSM KCP Iskandar Muda.

Untuk diketahui, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Subdarkan Siregar mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut dan Suyamto Kasi Pembukuan PDAM Tirtanadi Sumut. “Mereka berdua lah yang bertanggung jawab penuh dalam kasus ini. Makanya, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dengan nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) Subdarkan Siregar, print : 09/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014 dan Suyamto, print : 10/N.2.10/Fd.1/06/2014, Tanggal 16 Juni 2014.

Kini, penyidik tengah melihat aliran senilai Rp 30 miliar, mengalir kemana saja. Bila terbukti ada pihak yang lain akan segera ditetapkan sebagai tersangka yang baru. “Ini sedang dalami penyelidikan, apakah hanya mereka berdua (tersangka) atau ada pihak lain,” ujarnya.

Ia juga mengungkap untuk pencairan uang ini, Subdarkan sudah membuka satu rekening Bank BSM untuk mencairkan untuk tersebut. Seharusnya sesuai dengan mekanisme Bank, seharusnya nasabah yang mengajukan kredit ini lah yang membuka rekening kemudian disetorkan ke masing-masing nasabah. Bukan, ke satu rekening seperti dilakukan tersangka.

“Yang sudah dibayarkan sebesar Rp 8 miliar oleh tersangka saat ini, kepada pihak Bank tinggal Rp 22 miliar lagi,” ujarnya.

Dalam kasus ini Subdarkan bersama Suyamto melakukan rekayasa berkas dari para karyawan Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut untuk mengajukan kredit fiktif ke Bank Mandiri Syariah. “Sudah jelas modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini. Jadi, keduanya ini orang yang bertanggungjawab semuanya. Karena, tidak pernah koperasi mengajukan kredit,” jelasnya. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/