TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap Adlan Lubis (49) saat sedang pesta sabu, Senin (25/6) sekira 18.40 WIB. Belakangan, Adlan Lubis diketahui merupakan oknum anggota DPRD Kota Tebingtinggi dari Partai Gerindra.
Adlan ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi bersama dua temannya.
Keduanya masing-masing, Ali (42) warga Jalan Cemara, Kelurahan Rambung dan Koko (41) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tiga orang sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah, polisi segera melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Dedy Dharma SH, Selasa (26/6).
Saat digerebek, ketiganya didapati sedang asik mengkonsumsi sabu di bagian belakang rumah.
Selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa bong yang telah terpasang kaca tetes (pireks) berisi sabu.
Selain itu, 1 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu turut diamankan.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan. Ketiga tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik kita,” tukas Dedy Dharma.
Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Hazly Azhari Hasibuan membenarkan AL merupakan anggotanya. Namun, Hazly belum mau komentar banyak soal penangkapan kader Gerinda Tebingtinggi itu.
“Minta tolong kali lah, saya tidak komentar soal itu (penangkapan AL),” singkatnya.(ian/ala)