31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Keterlibatan Petugas Didalami Terkait Sabu di Lapas Binjai

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Murdiono alias Bagong perlihatkan sabu yang diedarkannya di dalam Lapas Klas II A Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Binjai terus melakukan penyidikan mendalam terkait penyerahan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai yang ditangkap sipir dengan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu.

“Kami terus kembangkan ini. Pengakuannya baru sekali,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Selasa (26/6).

Penyidik Satres Narkoba Polres Binjai akan memanggil satu persatu wargabinaan 1 kamar pada blok tersebut.

“Mungkin juga (petugas Lapas) ada keterlibatan, masih kami kembangkan,” sambung Aris ketika disinggung apakah adanya dugaan keterlibatan orang dalam Lapas Binjai.

Hasil pemeriksaan sementara, Aris menjabarkan, 21 paket kristal putih tersebut masuk dari luar Lapas Binjai dengan cara dilempar. “Dugaan sementara begitu,” ujarnya.

Sebab, ditemukan pipa sebagai tempat menyimpan sebelum sabu.

“Lusa setelah pemilihan, satu persatu narapidana kita akan periksa datangi Lapas Binjai. Sejauh ini, belum ada dipanggil,” bilangnya.

Dia menambahkan, petugas Lapas Binjai yang diambil keterangannya oleh polisi menyebutkan bahwa, sabu tersebut didapat dari kamar.

“Hari ini mau kita pulangkan (ke Lapas Binjai). Yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkotika,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Diberitakan sebelumnya, masih ada sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai. Sebab, peredaran narkotika di dalam lapas tersebut masih marak.

Buktinya, sipir Lapas Binjai menangkap seorang narapidana yang ketahuan mengedar kristal putih haram itu di dalam. Adalah, Murdiono alias Bagong (25) warga Jalan Pacul, Desa Sendangrejo, Binjai, Langkat.

Dia ditangkap oleh petugas lapas pada Sabtu (23/6) sore.(ted/ala)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Murdiono alias Bagong perlihatkan sabu yang diedarkannya di dalam Lapas Klas II A Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Binjai terus melakukan penyidikan mendalam terkait penyerahan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai yang ditangkap sipir dengan barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu.

“Kami terus kembangkan ini. Pengakuannya baru sekali,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Selasa (26/6).

Penyidik Satres Narkoba Polres Binjai akan memanggil satu persatu wargabinaan 1 kamar pada blok tersebut.

“Mungkin juga (petugas Lapas) ada keterlibatan, masih kami kembangkan,” sambung Aris ketika disinggung apakah adanya dugaan keterlibatan orang dalam Lapas Binjai.

Hasil pemeriksaan sementara, Aris menjabarkan, 21 paket kristal putih tersebut masuk dari luar Lapas Binjai dengan cara dilempar. “Dugaan sementara begitu,” ujarnya.

Sebab, ditemukan pipa sebagai tempat menyimpan sebelum sabu.

“Lusa setelah pemilihan, satu persatu narapidana kita akan periksa datangi Lapas Binjai. Sejauh ini, belum ada dipanggil,” bilangnya.

Dia menambahkan, petugas Lapas Binjai yang diambil keterangannya oleh polisi menyebutkan bahwa, sabu tersebut didapat dari kamar.

“Hari ini mau kita pulangkan (ke Lapas Binjai). Yang bersangkutan merupakan narapidana kasus narkotika,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Diberitakan sebelumnya, masih ada sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai. Sebab, peredaran narkotika di dalam lapas tersebut masih marak.

Buktinya, sipir Lapas Binjai menangkap seorang narapidana yang ketahuan mengedar kristal putih haram itu di dalam. Adalah, Murdiono alias Bagong (25) warga Jalan Pacul, Desa Sendangrejo, Binjai, Langkat.

Dia ditangkap oleh petugas lapas pada Sabtu (23/6) sore.(ted/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/