ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga pelaku perampokan dengan kekerasan yang dilakukan beberapa hari lalu di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan kini telah diringkus Tim Gabungan dari Polres Asahan, Polda Sumut dan Satlantas Polres Humbahas di dua lokasi berbeda, Rabu (24/7).
Pelaku adalah Suriono alias Kempleng (39), warga Langkat dan Suhendri Sinaga (39), warga Kecamatan Air Batu. Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pada kakinya karena pelaku mencoba melawan saat ditangkap. Sementara satu pelaku lagi atas nama Ucok Kangkung masih Dalam Pencaharian Polisi (DPO).
Sebelumnya supir truk, Arif Prastiyo bersama dua rekannya menjadi korban aksi perampokan Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Komplotan perampok itu membawa kabur satu unit truk Trado, sehingga korban rugi Rp375 juta. Tak hanya itu, Arif Prastiyo bersama rekannya Hendra Sumanto dan Suhendra mengalami kekerasan dengan tangan diikat, mulut dan mata dilakban.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK didampingi Kanit Jatanras IPDA Mulyoto SH menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/7) siang di depan Ruang IGD RSUD Kisaran bahwa kedua pelaku diringkus atas laporan korban tertanggal 21 Juli 2019 ke Polsek Air Batu, Polres Asahan.
“Pada Sabtu (20/7) sekira pukul 12.00 WIB korban dihubungi seseorang yang tidak dikenal, meminta korban untuk mengangkat alat berat dari Dasa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan menuju Merbau, Labura. Saat itu, harga untuk sewa membawa alat berat tersebut disepakati senilai Rp4 juta. Sedangkan lokasi pertemuan di sekitaran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” jelasnya.
AKP Ricky juga menjelaskan bahwa setelah mendapat pesanan, korban bersama dua rekannya yang salah satunya bernama Arif selaku supir truk trado pengangkut alat berat berangkat menuju lokasi yang disepakati.
“Saat tiba di Simpang Empat, orang yang menelepon korban menyuruh menunggu di rumah makan Kota Salak, di sekitaran Jalinsum Air Batu. Setelah bertemu, salah seorang pelaku mengajak Arif untuk cek jalan mengendarai sepedamotor Honda Revo warna hitam tanpa plat, sedangkan dua korban lagi menunggu di rumah makan,” ungkapnya.
Kasat yang baru menerima penghargaan dari Kapolres saat HUT Bhayangkara ke-73 beberapa waktu yang lalu itu membeberkan bahwa setibanya di lokasi, sekitaran areal kebun Sawit, Arif malah dianiaya oleh dua pelaku tidak dikenal yang saat itu sudah berada di lokasi.
“Saat itu korban Arif dipukuli dan diikat tangan serta kakinya. Terus kedua pelaku menyuruh Arif, sambil nodongkan pisau, untuk menelpon kedua korban yang di rumah makan untuk menuju ke lokasi. Setelah ditelepon Arif, kedua korban percaya dan ikut sama pelaku yang menjemput. Di situ kedua Korban juga dianiaya dan diikat. Kunci truk dan 4 unit HP milik korban diambil pelaku,” ungkap Ricky.
Kemudian, setelah mengambil kunci kontak truk, para pelaku langsung membawa pergi truk Trado menuju Provinsi Riau. Sekira pukul 06.00 WIB, ketiga korban yang ditinggal pelaku berhasil melepaskan diri dan segera meminta pertolongan ke pihak keamanan kebun dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polres Asahan langsung berkordinasi kepada pihak Jatanras Polda Sumut.
“Pada hari Rabu (24/7) sekira pukul 11.00 WIB, seorang pelaku atas nama Suhendri Sinaga alias Bajak Laut berhasil diringkus Tim Gabungan, di wilayah Hukum Polres Humbahas. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan dari hasil info yang diperoleh, pelaku atas nama Suriono alias Kempleng berhasil diringkus saat di dalam salah satu bus angkutan di sekitaran Jalan Lintas Tobasa,” pungkas AKP Ricky.
Terakhir, AKP Ricky memaparkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (bay/rah/msg/sp)