26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung: Sidang Perdana Mantan Rektor UINSU Ditunda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana mantan Rektor Universitas Negeri Islam Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurrahman M.AG terdakwa kasus dugaan pembangunan gedung kuliah senilai Rp10,3 miliar, terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Jarihat Simarmata secara virtual, tidak terhubung ke Rutan Polda Sumut.

DITUNDA: Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah II UINSU, dengan 3 terdakwa kembali ditunda di PN Tipikor Medan, Senin (26/7).agusman/sumut pos.

“Apakah saudara bertiga sehat? Mana eks Rektor UINSU, Prof Saidurrahman?,” tanya Jarihat, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

Lantaran tampilan layar monitor yang menampilkan ketiga terdakwa tidak merespon, alhasil tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut mengusulkan kepada majelis hakim, agar sidang ditunda ke pekan depan.

“Kita tunda sajalah ke Senin depan ya, jaringan pun tidak bagus ini, disana tidak merespon. Capek nanti kita,” ujar Jarihat sembari mengetuk palu.

Ini merupakan penundaan kedua, di mana sebelumnya pada Kamis (22/7) lalu, sidang ini urung terlaksana lantaran pihak kejaksaan sedang merayarakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

Diketahui, tiga terdakwa masing-masing Prof Dr Saidurrahman M.AG selaku Rektor UINSU, Drs Syahruddin MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Joni Siswono SE selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP). Ketiganya secara bersama-sama, didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah 2 UINSU.

Pada 2017, terdakwa Saidurrahman mengetahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Atas dasar itu, selanjutnya terdakwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU, menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu UINSU, dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2018, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU, yang dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana mantan Rektor Universitas Negeri Islam Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr Saidurrahman M.AG terdakwa kasus dugaan pembangunan gedung kuliah senilai Rp10,3 miliar, terpaksa ditunda. Pasalnya, sidang yang sempat dibuka Hakim Ketua Jarihat Simarmata secara virtual, tidak terhubung ke Rutan Polda Sumut.

DITUNDA: Sidang dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah II UINSU, dengan 3 terdakwa kembali ditunda di PN Tipikor Medan, Senin (26/7).agusman/sumut pos.

“Apakah saudara bertiga sehat? Mana eks Rektor UINSU, Prof Saidurrahman?,” tanya Jarihat, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7).

Lantaran tampilan layar monitor yang menampilkan ketiga terdakwa tidak merespon, alhasil tim jaksa penuntut umum dari Kejati Sumut mengusulkan kepada majelis hakim, agar sidang ditunda ke pekan depan.

“Kita tunda sajalah ke Senin depan ya, jaringan pun tidak bagus ini, disana tidak merespon. Capek nanti kita,” ujar Jarihat sembari mengetuk palu.

Ini merupakan penundaan kedua, di mana sebelumnya pada Kamis (22/7) lalu, sidang ini urung terlaksana lantaran pihak kejaksaan sedang merayarakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA).

Diketahui, tiga terdakwa masing-masing Prof Dr Saidurrahman M.AG selaku Rektor UINSU, Drs Syahruddin MA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Joni Siswono SE selaku Direktur Utama PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP). Ketiganya secara bersama-sama, didakwa atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah 2 UINSU.

Pada 2017, terdakwa Saidurrahman mengetahui bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia ada menyediakan dana untuk kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Atas dasar itu, selanjutnya terdakwa Saidurrahman selaku Rektor UINSU, menyurati Kementerian agama dengan surat nomor; B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan gedung perkulihan terpadu UINSU, dilampiri dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) dan surat sertifikat tanah UINSU Medan.

Pada Tahun Anggaran (TA) 2018, UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU, yang dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 3 junto (jo) Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/