31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Polisi Tembak Pelaku Pencurian di Dalam Rumah

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Tersangka Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Dalam penangkapannya tersangja terpaksa ditembak petuga karena berupaya melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku diamankan Senin, (25/7) sekira pukul 11.00 WIB, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual ponsel merek Samsung A10 dan Samsung J2 Prime.

“Atas informasi yang diterima, Personel Unit Jatanras melakukan under cover buy kepada pelaku dengan berpura pura untuk membeli 2 unit ponsel dan sesuai dengan kesepakatan bahwa pelaku meminta untuk bertemu di depan tower,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK, Selasa (26/7).

Setelah petugas bertemu dengan pelaku Ramadhan Syahri alias Korak, Kasat Reskrim mengatakan petugas menemukan 2 unit ponsel hasil curian oleh tersangka dan tersangka langsung diamankan.

“Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,”ujarnya.

Usai diberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan selanjutnya di amankan ke Satuan Reskrim Polres Asahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel merek Samsung A10 dan satu ponsel lagi merek Samsung J2 Prime serta 1 buah tas selempang warna hitam,” paparnya.

Kasat Reskrim menceritakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB yang dialami korban Supianto (30) warga Jalan Anggur Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban,” terangnya.

Atas peristiwa itu korban Supianto mengalami kehilangan dan kerugian berupa dua unit ponsel, satu buah cincin emas belah rotan dan 1 buah cincin emas bulat biasa, 1 buah tas sandang berisikan uang tunai Rp250.000, dua buah KTP atas nama Supianto dan Lifika Azmi, satu buah SIM C Supianto, dua kartu BPJS Kesehatan, serta kartu tanda kuliah Supianto, 2 buah dompet istri pelapor berisikan uang Rp360.000.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,”pungkas Kasat Reskrim Asahan. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Anggur Perumahan Harnania Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Tersangka Ramadhan Syahri alias Korak (42) warga Jalan Sawo Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Dalam penangkapannya tersangja terpaksa ditembak petuga karena berupaya melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku diamankan Senin, (25/7) sekira pukul 11.00 WIB, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang belum diketahui namanya hendak menjual ponsel merek Samsung A10 dan Samsung J2 Prime.

“Atas informasi yang diterima, Personel Unit Jatanras melakukan under cover buy kepada pelaku dengan berpura pura untuk membeli 2 unit ponsel dan sesuai dengan kesepakatan bahwa pelaku meminta untuk bertemu di depan tower,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein SIK, Selasa (26/7).

Setelah petugas bertemu dengan pelaku Ramadhan Syahri alias Korak, Kasat Reskrim mengatakan petugas menemukan 2 unit ponsel hasil curian oleh tersangka dan tersangka langsung diamankan.

“Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki pelaku,”ujarnya.

Usai diberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kisaran untuk dilakukan perawatan medis dan selanjutnya di amankan ke Satuan Reskrim Polres Asahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel merek Samsung A10 dan satu ponsel lagi merek Samsung J2 Prime serta 1 buah tas selempang warna hitam,” paparnya.

Kasat Reskrim menceritakan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 04.30 WIB yang dialami korban Supianto (30) warga Jalan Anggur Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban,” terangnya.

Atas peristiwa itu korban Supianto mengalami kehilangan dan kerugian berupa dua unit ponsel, satu buah cincin emas belah rotan dan 1 buah cincin emas bulat biasa, 1 buah tas sandang berisikan uang tunai Rp250.000, dua buah KTP atas nama Supianto dan Lifika Azmi, satu buah SIM C Supianto, dua kartu BPJS Kesehatan, serta kartu tanda kuliah Supianto, 2 buah dompet istri pelapor berisikan uang Rp360.000.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik,”pungkas Kasat Reskrim Asahan. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/