28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

RRJ Kejari Binjai Akurkan Lagi Pasangan Muda

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri Binjai sudah sepekan berlalu diresmikan. Keberadaan RRJ Kejari Binjai ini, benar memiliki manfaat banyak kepada masyarakat.

Kegiatan pertama di RRJ Kejari Binjai sukses mengakurkan kembali pasangan muda yang sudah dikaruniai seorang anak berusia 10 bulan. Adapun mereka Yohan Prandika Nababan (23) dan Mitha Anggraini br Sitanggang (22).

Pasangan muda ini kembali rujuk di RRJ Kejari Binjai.

“Terdakwanya Yohan Prandika Nababan selaku suami, dan korbannya atas nama Mitha selaku istri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lidya Panjaitan, Rabu (27/7).

Suami istri tersebut melakukan mediasi di RRJ Griya Damai Adhyaksa, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Selasa (26/7) lalu. Sang suami sudah menyandang status tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka disangkakan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Saat mediasi, dihadiri jaksa sebagai fasilitator, tersangka dan keluarga, korban beserta keluarga, perwakilan masyarakat dalam hal ini Lurah Cengkeh Turi, dan penyidik,” beber Lidya.

“Tersangka dengan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Kami sudah melaporkan hal ini kepada pimpinan di Kejari Binjai. Selanjutnya berkas akan kami kirimkan ke Kejati Sumut dan Kejagung, untuk ekspose dan menunggu persetujuan pimpinan. Dalam waktu dekat akan dilakukan ekspos,” bebernya.

Dia pun mengatakan, tersangka dengan korban mulanya cekcok mulut karena berlatar belakang ekonomi. Sang suami dikabarkan sudah tidak bekerja lagi kurang lebih selama sebulan.

Pekerjaan suaminya atau tersangka, menjadi seorang pengantar rantangan makanan. Sementara sang istri, seorang ibu rumah tangga.

“Cekcoknya mereka berujung pemukulan yang dilakukan suami. Bahkan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka sudah terlalu sering,” ujar Lidya.

Karena itu, korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya menetapkan sang suami sebagai tersangka.

“Mereka mau berdamai karena anaknya yang masih berusia 10 bulan sakit. Si anak mencari-cari bapaknya saat sakit, makanya mereka bersedia berdamai,” pungkasnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rumah Restorative Justice (RRJ) Kejaksaan Negeri Binjai sudah sepekan berlalu diresmikan. Keberadaan RRJ Kejari Binjai ini, benar memiliki manfaat banyak kepada masyarakat.

Kegiatan pertama di RRJ Kejari Binjai sukses mengakurkan kembali pasangan muda yang sudah dikaruniai seorang anak berusia 10 bulan. Adapun mereka Yohan Prandika Nababan (23) dan Mitha Anggraini br Sitanggang (22).

Pasangan muda ini kembali rujuk di RRJ Kejari Binjai.

“Terdakwanya Yohan Prandika Nababan selaku suami, dan korbannya atas nama Mitha selaku istri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lidya Panjaitan, Rabu (27/7).

Suami istri tersebut melakukan mediasi di RRJ Griya Damai Adhyaksa, Jalan Flores Nomor 60, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Selasa (26/7) lalu. Sang suami sudah menyandang status tersangka dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga.

“Tersangka disangkakan pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004. Saat mediasi, dihadiri jaksa sebagai fasilitator, tersangka dan keluarga, korban beserta keluarga, perwakilan masyarakat dalam hal ini Lurah Cengkeh Turi, dan penyidik,” beber Lidya.

“Tersangka dengan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Kami sudah melaporkan hal ini kepada pimpinan di Kejari Binjai. Selanjutnya berkas akan kami kirimkan ke Kejati Sumut dan Kejagung, untuk ekspose dan menunggu persetujuan pimpinan. Dalam waktu dekat akan dilakukan ekspos,” bebernya.

Dia pun mengatakan, tersangka dengan korban mulanya cekcok mulut karena berlatar belakang ekonomi. Sang suami dikabarkan sudah tidak bekerja lagi kurang lebih selama sebulan.

Pekerjaan suaminya atau tersangka, menjadi seorang pengantar rantangan makanan. Sementara sang istri, seorang ibu rumah tangga.

“Cekcoknya mereka berujung pemukulan yang dilakukan suami. Bahkan pemukulan yang dilakukan oleh tersangka sudah terlalu sering,” ujar Lidya.

Karena itu, korban melaporkan hal tersebut ke polisi. Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya menetapkan sang suami sebagai tersangka.

“Mereka mau berdamai karena anaknya yang masih berusia 10 bulan sakit. Si anak mencari-cari bapaknya saat sakit, makanya mereka bersedia berdamai,” pungkasnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/