MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa Dahlia pada Kamis (25/9) lalu. Giliran dua petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rahman dan Samsul Bahri yang memenuhi panggilan penyidik Poldasu. Keduanya datang ke Poldasu untuk menerangkan keterlibatan mereka dalam kasus mafia tanah dan tersangka penipuan A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62).
Sumber terpercaya di Poldasu mengatakan, keduanya diperiksa karena menerima gratifikasi berupa mobil dari Ango. “Karena keduanya sudah datang, berarti sudah tiga yang kita mintai keterangan. Dan akan kita sinkronkan dengan data yang dimiliki oleh pihak leasing tempat ango mengambil mobil. Kemungkinan Senin ini pihak leasing kita periksa,” tuturnya.
Sejauh ini polisi mengaku masih mengejar soal gratifikasi mobil jenis Avanza dan Innova yang mereka terima dari Ango. “Dalam pemeriksaan itu, Rahman menyangkal menerima mobil dari Ango. Dan, dia juga tidak mengetahui kalau Ango ada tunggakan kredit kepada pihak leasing. Sedang Samsul mengaku menerima mobil Innova lebih awal dari Ango. Dia juga bilang tak tahu mobil tersebut bermasalah di leasing,” tegas sumber lagi.
Selain itu, Rahman juga berkelit tak mengerti dengan masalah yang menimpa Ango dengan sebab kasusnya terjadi sekitar tahun 2009-2010 lalu. “Dia memberikan surat-surat bukti mobil Avanza dan beberapa berkas kepemilikannya. Dan, itu sudah dilihat oleh penyidik. Bantahan mereka sah-sah saja. Namun, kita masih mendalaminya lagi. Selanjutnya, kita akan memanggil pihak leasing untuk mensingkronkan keterangan mereka dengan data leasing. Setelah ini kita akan memeriksa Ango. Kasus ini masih panjang,” ucap polisi yang ditemui di lantai saru gedung Ditreskmrimum Poldasu itu.
Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin membenarkan pihaknya telah memeriksa Rahman dan Samsul. “Benar, mereka tadi datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Sebab, Ango mengatakan bahwa sebagian mobil yang dibelinya diserahkan kepada mereka. Namun, mereka masih saksi, mengenai status tersangkanya kita lihat saja hasil penyelidikan nanti,”ucapnya.
Ditanya apakah ketiganya akan kembali dipanggil? “Kalau itu, kita lihat dulu hasil kerja penyidik, apakah akan dipanggil lagi atau tidak. Intinya, mereka sudah datang ke Poldasu dan kasus ini masih jalan,”tutupnya. Sebelumnya Yusuf juga mengaku telah memeriksa Dahlia. Dalam pemeriksaan itu, Dahlia justru mengaku jadi korban, karena mobil yang diberikan Ango padanya masih berstatus kredit.
Menurut Dahlia, awalnya ia memiliki mobil merek Starlet, kemudian Ango menawarkan mengganti mobilnya dengan X-Trail.
“Ketika itu Dahlia hanya memberi tambahan uang Rp50 juta, pada saat itu sekitar tahun 2009-2010. Akhirnya Dahlia mau dan menyerahkan uangnya kepada Ango. Selanjutnya, Ango memberikan mobil tersebut kepadanya. Ternyata, Ango tidak membayarkan uang tersebut secara tunai ke leasing, padahal Ango berjanji sudah melunasinya. Karena itu, pihak leasing merasa keberatan dan melapor kepada kita,” bebernya.
Meski begitu, Yusuf berjanji akan terus mendalami kasus itu dari Ango dan pihak leasing. Bila dalam pendalaman nanti ditemukan keterlibatan Dahlia, maka tidak tertutup kemungkinan statusnya akan berubah jadi tersangka.
“Hak nya memberikan keterangan itu, dan sudah kita terima. Namun, kasus inikan masih panjang, bila kita temukan kejanggalan, tidak tertutup kemungkinan dia jadi tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit II Harda Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu mengamankan Ango terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli empat unit rumah yang terletak di Jalan Diponegoro No.8 dan No.10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu, Senin (8/9) lalu.
Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (Ruko) mewah dengan taksasi masing-masing seharga Rp3 miliar. 2 diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jalan Gaharu Medan, sedangkan 1 lainnya di Jalan Banda Aceh.
Atas tindak pidana penipuan serta penggelapan yang dilakukanya, A Moe alias Ango dan Taslim dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana. Sementara anak A Moe bernama Bobi yang diduga keras turut serta dalam melakukan penipuan dan penggelapan tersebut akan dikenakan pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana. (gib/deo)