26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Savita Linda Dapat Surat Tak Bersalah

Savita Linda Hora Panjaitan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengakuan Savita Linda Hora Panjaitan selaku mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan Periode 2015-2020 yakni Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, sempat mengejutkan sejumlah kalangan wartawan.

Wanita berambut pendek ini mengaku telah mendapat surat tak bersalah dari korban yakni kedua korban yakni Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Padahal, selama ini kedua korban ingin Ramadhan Pohan dan Savita Linda dihukum berat.

Mengenai benar atau tidaknya surat itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum (PH) kedua korban, Hamdani Harahap. Sayangnya, Hamdani tidak mengetahui mengenai surat tersebut. “Saya tidak tau mengenai surat itu,” ujar Hamdani, Minggu (24/9) siang.

Namun, Hamdani tetap bersikukuh telah menyurati kejaksaan agar Ramadhan Pohan dan Savita Linda dituntut maksimal. Ia berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memvonis kedua terdakwa seberat-beratnya.

“Kita harap majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya. Kita juga sudah menyurati Pengadilan Negeri (PN) Medan,” harap Hamdani.

Khusus untuk tuntutan Ramadhan Pohan, Hamdani menyebut seharusnya Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu dituntut maksimal yakni 5 tahun penjara.

“Mengenai tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Ramadhan Pohan, korban belum puas. Harusnya dia (Ramadhan Pohan) dituntut maksimal,” katanya. Direktur Yayasan Lembaga Citra Keadilan ini menjelaskan alasan Ramadhan Pohan harus dituntut maksimal.

Karena, lanjut Hamdani, Ramadhan Pohan melakukan penipuan untuk mengejar jabatan sebagai Walikota Medan. “Dia melakukan penipuan untuk mengejar jabatan. Itulah yang membuat harus dituntut maksimal,” jelas Hamdani.

Sebelumnya, Savita Linda dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dua kali lipat lebih rendah dari Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Usai persidangan pada Selasa (19/9) lalu, Savita mengaku sebelumnya telah mendapatkan surat tidak bersalah dari kedua korban.

“Sama pengacara saja, tapi saya sudah dapat surat dari pelapor, mudah-mudahan itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman saya,” kata Savita.(gus/ila)

 

Savita Linda Hora Panjaitan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengakuan Savita Linda Hora Panjaitan selaku mantan bendahara pemenangan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Medan Periode 2015-2020 yakni Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, sempat mengejutkan sejumlah kalangan wartawan.

Wanita berambut pendek ini mengaku telah mendapat surat tak bersalah dari korban yakni kedua korban yakni Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Padahal, selama ini kedua korban ingin Ramadhan Pohan dan Savita Linda dihukum berat.

Mengenai benar atau tidaknya surat itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum (PH) kedua korban, Hamdani Harahap. Sayangnya, Hamdani tidak mengetahui mengenai surat tersebut. “Saya tidak tau mengenai surat itu,” ujar Hamdani, Minggu (24/9) siang.

Namun, Hamdani tetap bersikukuh telah menyurati kejaksaan agar Ramadhan Pohan dan Savita Linda dituntut maksimal. Ia berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memvonis kedua terdakwa seberat-beratnya.

“Kita harap majelis hakim menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya. Kita juga sudah menyurati Pengadilan Negeri (PN) Medan,” harap Hamdani.

Khusus untuk tuntutan Ramadhan Pohan, Hamdani menyebut seharusnya Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) DPP Partai Demokrat itu dituntut maksimal yakni 5 tahun penjara.

“Mengenai tuntutan 3 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Ramadhan Pohan, korban belum puas. Harusnya dia (Ramadhan Pohan) dituntut maksimal,” katanya. Direktur Yayasan Lembaga Citra Keadilan ini menjelaskan alasan Ramadhan Pohan harus dituntut maksimal.

Karena, lanjut Hamdani, Ramadhan Pohan melakukan penipuan untuk mengejar jabatan sebagai Walikota Medan. “Dia melakukan penipuan untuk mengejar jabatan. Itulah yang membuat harus dituntut maksimal,” jelas Hamdani.

Sebelumnya, Savita Linda dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dua kali lipat lebih rendah dari Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara. Usai persidangan pada Selasa (19/9) lalu, Savita mengaku sebelumnya telah mendapatkan surat tidak bersalah dari kedua korban.

“Sama pengacara saja, tapi saya sudah dapat surat dari pelapor, mudah-mudahan itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman saya,” kata Savita.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/