MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kasus dugaan ijazah palsu milik Razman Arif Nasution (RAN) telah naik status, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Iya benar, dan sekarang masih berproses di Polda Sumut,” ujar Hadi, Senin (26/9).
Sebelumnya, laporan polisi terhadap pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan ijazah palsu di Polda Sumatera Utara kabarnya telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabar tersebut diungkap seterunya, pengacara Hotman Paris Hutapea, dalam unggahan di Instagram pribadinya, belum lama ini.
Terkait hal tersebut, Razman mengatakan dirinya biasa-biasa saja menanggapinya. Namun dia menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan.
“Saya mendaftar di kampus, ada yayasannya, ada legalitasnya, saya bayar uang kuliah, dimana saya kenanya? Intinya adalah urusan ijazah sama sekali tidak ada pemalsuan,” aku Razman kepada JawaPos.com (Group Sumut Pos), Sabtu (24/9).
Untuk menepis tudingan tersebut, dia mengaku siap menghadirkan rektor, biro rektor, staf, hingga ketua yayasan dari universitas yang telah mengeluarkan ijazahnya tersebut. “Apa yang saya palsukan?. Kalau memalsukan saya cetak di Pramuka atau saya menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Razman juga mengungkapkan dirinya belum pernah diperiksa sama sekali dalam perkara tersebut. Dia mengakui sempat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan namun dia berhalangan hadir karena satu dan lain hal. Razman pun mengaku telah menghubungi pihak Polda Sumut memberi tahukan alasan absennya dari agenda pemeriksaan. (dwi/azw)