26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

DPP Kirim Utusan ke Medan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengetahui Ketua DPW APBMI, Herbin Polin Marpaung diringkus polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian di Kafe D’Coffee, Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, DPP APBMI segera mengirim tim ke Medan untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang penangkapan itu.

Ketua Umum DPP APBMI, H Sodik Harjono didampingi Sekjen Oggy Hargiyanto mengatakan, sampai sekarang DPP belum jelas permasalahan yang dihadapi Ketua DPW APBMI Sumut tersebut.

“Karena itu kita kirim utusan ke Belawan,” tegas Sodik dan Oggy kepada wartawan, Kamis (6/10).

Menurut Oggy, beberapa pemberitaan dari media di Medan menyebutkan, Herbin ditangkap dalam kasus pemerasan. “KIta ingin kejelasan siapa yang diperas dan apa ada hubungannya dengan pekerjaan bongkar muat yang dilakukan Herbin,” kata Oggy.

Menurut Sodik, kalau pekerjaan bongkar muat minta DP kepada pemilik barang, itu sudah lazim dan bukan pemerasan. Dalam kesempatan tersebut, Sodik dan Oggy mempertanyakan definisi dwelling time yang sebenarnya. Karena selama ini definisi dwelling time sudah bergeser ke mana mana.

Menurutnya, definisi dwelling time yaitu lamanya kontainer menginap di pelabuhan terkait dengan proses pre clearance (pengurusan iizin dari K/L), customs clearance (dokumen BC) dan post clearance (pengeluaran barang). “Jadi dwelling time tidak berhubungan dengan bongkar muat,” ujar Sodik.

Karena itu, kata Sodik, kebijakan memperbaiki dwelling time di Pelabuhan jangan mengkambinghitamkan proses bongkar muat. Selain itu, dwelling time terkait dengan barang impor ekspor dengan kemasan kontainer. Sedangkan barang yang dikerjakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) anggota APBMI yaitu barang barang di terminal konvensional.(ted/ain)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengetahui Ketua DPW APBMI, Herbin Polin Marpaung diringkus polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian di Kafe D’Coffee, Komplek Cemara Asri, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, DPP APBMI segera mengirim tim ke Medan untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang penangkapan itu.

Ketua Umum DPP APBMI, H Sodik Harjono didampingi Sekjen Oggy Hargiyanto mengatakan, sampai sekarang DPP belum jelas permasalahan yang dihadapi Ketua DPW APBMI Sumut tersebut.

“Karena itu kita kirim utusan ke Belawan,” tegas Sodik dan Oggy kepada wartawan, Kamis (6/10).

Menurut Oggy, beberapa pemberitaan dari media di Medan menyebutkan, Herbin ditangkap dalam kasus pemerasan. “KIta ingin kejelasan siapa yang diperas dan apa ada hubungannya dengan pekerjaan bongkar muat yang dilakukan Herbin,” kata Oggy.

Menurut Sodik, kalau pekerjaan bongkar muat minta DP kepada pemilik barang, itu sudah lazim dan bukan pemerasan. Dalam kesempatan tersebut, Sodik dan Oggy mempertanyakan definisi dwelling time yang sebenarnya. Karena selama ini definisi dwelling time sudah bergeser ke mana mana.

Menurutnya, definisi dwelling time yaitu lamanya kontainer menginap di pelabuhan terkait dengan proses pre clearance (pengurusan iizin dari K/L), customs clearance (dokumen BC) dan post clearance (pengeluaran barang). “Jadi dwelling time tidak berhubungan dengan bongkar muat,” ujar Sodik.

Karena itu, kata Sodik, kebijakan memperbaiki dwelling time di Pelabuhan jangan mengkambinghitamkan proses bongkar muat. Selain itu, dwelling time terkait dengan barang impor ekspor dengan kemasan kontainer. Sedangkan barang yang dikerjakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) anggota APBMI yaitu barang barang di terminal konvensional.(ted/ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/