MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area menita tiga unit mesin judi jenis dingdong bewarna cokelat di warung tuak, yang berlokasi di Jalan Tangguk Bongkar 8, Kecamatan Medan Denai. Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/9).
“Kita melakukan penggerebekan dan menyita tiga unit mesin judi jenis Dingdong bewarna cokelat di warung tuak tersebut,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan seorang wanita bernama Ratna Silaen (51), yang tak lain adalah pemilik warung. “Pemilik warung diamankan sebagai saksi,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan Ratna, sebut Sawangin, mesin ketangkasan dititipkan seseorang di warung tuak miliknya baru tiga hari lamanya dan belum sempat dimainkan.
Sawangin menegaskan, akan menelusuri siapa pemilik mesin judi tersebut. Dia juga meyakini pelaky yang menitipkan mesin judi itu merupakan jaringan besar judi karena diduga bukan hanya di satu lokasi saja dititipkan. “Masih dicari siapa pemiliknya. Karena pasti gak disitu aja, banyak tempat pastinya,” pungkasnya. (dwi/azw)