26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kapolres Nias Pimpin Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO– Dipimpin Kapolres Nias AKBP Luthfi, tim Sat Reskrim berhasil membekuk terduga bandar narkoba inisial MM alias AC (55). Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 60,11 gram dan 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

MM alias AC ditangkap di pinggir Jalan Nasional kilo meter 9 Jalan Pelud Binaka, Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli pada Sabtu lalu (16/09/2023), diduga hendak transaksi narkoba.

“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, yang kita duga salah seorang bandar narkoba di Kepulauan Nias. Pada saat kita melakukan penangkapan, tersangka diduga hendak transaksi narkoba, “ kata Luthfi melalui rilis humas Polres Nias (26/09).

AKBP Lutfi menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka, “ papar Kapolres Nias.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM Alias AC yang kini sudah menjadi tersangka mendekam di RTP Polres Nias.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resort Nias ini mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di daerahnya.

“Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa,” himbaunya.

“Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719, “ tegas mantan Kabag Ops Polres Bantul itu. (adl/ram)

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO– Dipimpin Kapolres Nias AKBP Luthfi, tim Sat Reskrim berhasil membekuk terduga bandar narkoba inisial MM alias AC (55). Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 60,11 gram dan 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

MM alias AC ditangkap di pinggir Jalan Nasional kilo meter 9 Jalan Pelud Binaka, Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli pada Sabtu lalu (16/09/2023), diduga hendak transaksi narkoba.

“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, yang kita duga salah seorang bandar narkoba di Kepulauan Nias. Pada saat kita melakukan penangkapan, tersangka diduga hendak transaksi narkoba, “ kata Luthfi melalui rilis humas Polres Nias (26/09).

AKBP Lutfi menjelaskan, dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka, “ papar Kapolres Nias.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM Alias AC yang kini sudah menjadi tersangka mendekam di RTP Polres Nias.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resort Nias ini mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di daerahnya.

“Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa,” himbaunya.

“Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719, “ tegas mantan Kabag Ops Polres Bantul itu. (adl/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/