SERGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria bernama Kar alias Mami (43), warga Dusun II, Bangun Sari Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi. Ditangkap Unit Reskrim Polres Sergai atas tuduhan pencabulan yang dilakukan olehnya terhadap anak di bawah umur berinisial P alias R(16), siswa SMA Negeri 1 Kecamatan Serba jadi.
Pria yang sehari-hari tampak lemah gemulai itu diketahui mempunyai kelainan sex. Tapi uniknya, ketika ditangkap pelaku justru berubah menjadi garang dan beringas.
Informasi dirangkum, Mami menjalani hubungan asmara dengan sesama jenis dengan korban. Namun belakangan ia diputus hingga ia sakit hati. Merasa dikhianati, Mami mengancam dan mendatangi sekolah korban.
Di sekolah, pelaku mengancam akan memberitahukan kepada teman-teman sekolahnya tentang hubungan sejenis mereka. Akhirnya, para siswa yang ada di sekolah itu heboh mengetahui skandal itu.
Tak senang dengan perlakuan Mami, korban membuat pengaduan hingga Mami ditangkap dari kediamannya.
Pengakuan tersangka, dirinya menjalin hubungan sejenis dengan korban. “Aku melakukan hubungan sejenis bersama dia. Sedikitnya kami sudah melakukan (hubungan badan) sebanyak sepuluh kali di berbagai lokasi,” kata Mami saat diperiksa Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sergai.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH membenarkan penangkapan itu seraya menambahkan jika pelaku sedanng diperiksa. (sur/ije)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Seorang pria bernama Kar alias Mami (43), warga Dusun II, Bangun Sari Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi. Ditangkap Unit Reskrim Polres Sergai atas tuduhan pencabulan yang dilakukan olehnya terhadap anak di bawah umur berinisial P alias R(16), siswa SMA Negeri 1 Kecamatan Serba jadi.
Pria yang sehari-hari tampak lemah gemulai itu diketahui mempunyai kelainan sex. Tapi uniknya, ketika ditangkap pelaku justru berubah menjadi garang dan beringas.
Informasi dirangkum, Mami menjalani hubungan asmara dengan sesama jenis dengan korban. Namun belakangan ia diputus hingga ia sakit hati. Merasa dikhianati, Mami mengancam dan mendatangi sekolah korban.
Di sekolah, pelaku mengancam akan memberitahukan kepada teman-teman sekolahnya tentang hubungan sejenis mereka. Akhirnya, para siswa yang ada di sekolah itu heboh mengetahui skandal itu.
Tak senang dengan perlakuan Mami, korban membuat pengaduan hingga Mami ditangkap dari kediamannya.
Pengakuan tersangka, dirinya menjalin hubungan sejenis dengan korban. “Aku melakukan hubungan sejenis bersama dia. Sedikitnya kami sudah melakukan (hubungan badan) sebanyak sepuluh kali di berbagai lokasi,” kata Mami saat diperiksa Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sergai.
Sementara itu Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik,MH membenarkan penangkapan itu seraya menambahkan jika pelaku sedanng diperiksa. (sur/ije)