LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Petugas Lapas Klas II Lubuk Pakam berhasil menangkap wanita pengirim sabu-sabu kepada tahanan. Santi Syafitri (29), janda, diamankan setelah ketahuan menyembunyikan narkoba di selipan sandal jepit yang dikenakannya saat akan mengunjungi Rubiyanto (32).
Hellenki boru Tarigan, adalah petugas pengamanan pintu utama (P2U) Lapas Klas II Lubuk Pakam yang berhasil menghentikan langkah Santi. Berdasarkan keterangan Hellenki, penangkapan yang terjadi, Rabu (26/11) siang, sekira pukul 14.00 wib itu bermula dari kecurigaannya.
Pertama Santi kerap terlihat menjenguk Rubiyanto warga Pasar XII Brigif VII Marindal, Medan Amplas, tahanan narkoba yang sudah mendekam 1 tahun. Dan hari itu langkah Santi terlihat berat di bagian kaki kanan.
Karena itu Hellenki menghentikan langkah Santi dan melakukan penggeledahan di ruang pemeriksaan. Awalnya Hellenki menggeledah seluruh tubuh Santi, namun tak menemukan benda yang dicurigai.
Hingga akhirnya, petugas sipir wanita itu mengarah pada pemeriksaan kedua sandal jepit Santi. Dengan cermat dan teliti Hellen pun memeriksa setiap bagian dari sandal jepit yang dipakai Santi. Saat memeriksa sol sandal jepit sebelah kanan, dirinya melihat ada sayatan. Dihadapan Santi, petugas pun memeriksa sayatan itu, setelah diperiksa ternyata di dalam sayatan itu terdapat 1 paket sabu yang dibungkus di dalam plastik klip transparan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Hellen pun melaporkannya kepada Plh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II B Lubuk Pakam, Drs Simon Sembiring dan membawa Santi ke ruangan KPLP.
Saat diperiksa, Santi mengaku baru pertama kali membawa sabu ke dalam Lapas Lubuk Pakam. Dan barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada Rubiyanto (32) tahanan kasus narkoba yang merupakan teman dekatnya.
Ketika ditanya dari mana barang itu diperolehnya, Santi menyebut nama Painem (53), ibu Rubiyanto yang tinggal di Pasar XII Brigif VII Marindal, Medan Amplas. Dijelaskan Santi, Painemlah yang merancang sandal miliknya untuk menyimpan sabu-sabu.
Lantas berapa imbalan dari pengiriman barang haram itu? Dengan berurai air mata dan kepala tertunduk, Santi mengatakan bahwa dirinya tidak ada menerima imbalan dari Painem. Dirinya mengaku hanya diberi ongkos ke lapas sebesar Rp 15 ribu.
Mendengar pernyataan Santi, petugas tidak percaya begitu saja. Setelah terus didesak akhirnya Santi pun mengaku dirinya mau menuruti permintaan Painem untuk mengirimkan paket sabu ke Rubiyanto dengan alasan balas budi, karena pernah dibelikan DVD oleh Rubiyanto.
”Aku sering diminta ibunya Rubiyanto untuk mengantarkan sabu kepada Rubiyanto, tapi aku selalu menolaknya. Tapi kali ini aku tidak bisa menolaknya, aku pun terpaksa menuruti permintaan ibu Rubiyanto disebabkan aku terhutang budi kepada Rubiyanto,” ungkap janda 5 anak yang bermukim di Jalan Pertahanan Gang Arma Dusun IV Marindal I Kecamatan Patumbak.
Sembari tertunduk dan menyeka airmatanya, Santi menjelaskan bahwa dirinya sudah kenal Rubiyanto sejak setahun, sebelum Rubiyanto mendekam di Lapas. “Sebelum ke lapas aku datang ke rumah ibu Rubiyanto. Di sanalah sabu itu dimasukkan ke dalam sol sandal jepitku,” jelas Santi yang sudah 4 tahun bercerai dari suaminya yang juga residivis kasus curanmor.
Saat disinggung siapa yang akan merawat anak-anaknya selama dia mendekam di penjara, Santi menyerahkannya kepada ibunya, Sumiyati (45). ”Kalau anak–anakku tinggal sama ibuku, yang paling besar kelas 1 SMP dan yang paling kecil berumur 4 tahun,” jelasnya.
Santi sendiri mengaku hanya bekerja menemani pria-pria karaoke dan mengisi acara di pesta-pesta. Namun dirinya juga pernah dibawa bernyanyi sampai ke Thailand.
Tak Ada Kusuruh Dia Bawa Sabu…
Rubiyanto –tahanan yang divonis 4,6 tahun– yang disebut sebagai pemesan sabu-sabu, membantah keterangan Santi. Ia mengaku hanya meminta kepada ibunya agar Santi mengantarkan makanan, pewangi pakaian, serta kebutuhan lainnya di dalam Lapas. Dirinya bahkan berdalih kalau tidak tahu sabu itu akan diberikan Santi kepada siapa.
”Tak ada kusuruh dia (Santi) membawa sabu kepadaku. Aku pun tidak tahu sama siapa sabu itu akan diberikannya,” elak Rubiyanto.
Rubiyanto ditangkap petugas Sat Narkoba Polres DS sekira bulan Desember 2013 lalu saat melintas di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa dengan barang bukti 0,5 gram sabu yang disembunyikan di tangki sepeda motor miliknya.
Plh KPLP Lapas Kelas II B Lubuk Pakam Drs Simon Sembiring mengungkapkan kalau Santi beserta barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres DS. ”Untuk pemeriksaan lebih lanjut Santi akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres DS, beserta barang bukti,” ungkapnya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres DS AKP Edy Safari mengungkapkan bahwa Santi masih diperiksa secara intensif. ”Petugas masih memeriksa Santi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengungkap jaringannya,” jelasnya. (cr-1/bd)