MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum dari AAA+ Law Office menuding Polsek Medan Labuhan melakukan pembohongan publik terkait kasus pembunuhan Rian Fani (20) yang sudah ‘mengendap’ sejak Desember 2018.
Direktur AAA+ Law Office, Alansyah Putra saat mendampingi ibu korban, Asni Hawiyah (54) kepada wartawan, Senin (25/11) sore mengatakan dugaan itu terlihat dari beberapa pemberitaan media online terkait pembunuhan Rian Fani yang mereka dapati.
“Dimana terdapat berita polisi melakukan ekspos penangkapan 4 tersangka pembunuhan Rian Fani,”” kata Alan.
Pihaknya merasa sangat aneh soal ekspos kepolisian tersebut. Ditambah lagi belum lama ini mereka datang ke Polsek Labuhan, ada disebut bahwa korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor dan polisi mengaku kasus ini masih lidik.
Mereka menyebut pernyataan polisi dalam berita ekspos itu berbanding terbalik dengan kenyataannya. Oleh karenanya, Alan menilai ada motivasi lain dibalik ekspos yang dilakukan tersebut.
“Ini petikan pernyataan Kapolsek Medan Labuhan yang kami kutip dari pemberitaan ekspos itu. Di Waspada.co.id, “Karena kedua korban tidak mau memberi uang keamanan membuat keempat pelaku marah dan memukuli para korban dengan senjata tajam, dan “Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif”,” ungkap dia lagi yang turut didampingi Tim Advokat dan Paralegal AAA+ Law Office, Andi Ardianto, Muhammad Iman Syahputra, Raja Indra Sakti Rangkuti, Al Amin Rasyid Abbas, Muhammad Rayhan, Muhammad Fachri Alamsyah, Chairul Imam, dan Muhammad Amri.
“Di Merdeka.com, “Pengeroyokan terjadi pada Minggu (16/12) dini hari” dan “Usia dua pelaku masih tergolong kategori anak dan masih bersekolah, sehingga peroses penyelidikannya tetap mempedomani UU Perlindungan Anak,” sebutnya.
Di Medanbisnisdaily.com “Ia ada empat orang (pelaku) yang diamankan, dan oleh teman-temannya korban ditemukan sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Delima, namun akhirnya meninggal dunia”,” sambung Alan.
Sebelum mengakhiri, Alan menyebut kejadian yang dialami Rian Fani sudah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan yang tertuang pada LP bernomor LP/766/XII/2018/SU/PEL.BLW/SEK-MEDANLABUHAN.
Atas laporan itu, dikatakannya bahwa kliennya sudah menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/137/XII/2018/Reskrim tanggal 18 Desember 2018, SP2HP Nomor B/137A I/2019/Reskrim tanggal 7 Januari 2019 dan SP2HP Nomor B/137B/2019/Reskrim tanggal 1 Oktober 2019.
“Pada SP2HP terakhir diterima klien kami, disebutkan bahwa terjadi pemeriksaan terhadap saksi bernama Febriansyah alias Rian pada 25 Mei 2019. Disebutkan disitu kesaksian Febriansyah melihat Selamat Setiawan alias Gobek menendang paha sebelah kiri Rian Fani,” ungkapnya.
“Selanjutnya Rian Fani berlari mendatangi korban Elvan, kemudian keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai korban Elvan,” sambungnya.
Masih dalam isi SP2HP itu, disebutkan kalau dalam prarekonstruksi 24 September 2018 pukul 11.00 WIB di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar, Desa Saentis, Percut Seituan, tidak ada saksi yang menerangkan korban Rian Fani dianiaya di lokasi tempat korban ditemukan tergeletak dengan posisi telungkup. Oleh karenanya disebutkan dalam SP2HP itu juga agar pelapor menghadirkan saksi, setidaknya memberikan identitas saksi untuk dapat dipanggil ke Polsek Medan Labuhan sebagai saksi.
“Pada SP2HP sebelumnya yakni SP2HP Nomor 137A/I/2019/Reskrim, disebutkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Elvan Syahtifa Bastian Sinaga. Disebutkan saksi menerangkan dirinya berboncengan dengan korban dan dikejar oleh pemuda setempat,” tuturnya.
Saat itu, sepeda motor yang ditumpangi Elvan Sinaga dan Rian Fani, menabrak lobang jalan yang sedang diperbaiki hingga keduanya terjatuh ke aspal. Setelah itu, saksi Elvan melarikan diri kearah parit namun dikejar Setiawan alias Gobek, Rian Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Syahputra lalu menganiaya saksi Elvan Sinaga.
Disebutkan juga dalam SP2HP itu, Setiawan alias Gobek, Rian Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Syahputra sudah diperiksa sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dalam perkara penganiayaan terhadap Elvan Sinaga LP/768/XII/2018/SU/PEL-BLWN/MEDANLABUHAN tanggal 16 Desember 2018,” pungkasnya.(prn)