26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pikul 135 Kg Ganja, 3 Terdakwa Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa masing-masing Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggar dituntut mati oleh jaksa. Ketiganya dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Fahren memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian, felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kg. Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kg. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa masing-masing Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggar dituntut mati oleh jaksa. Ketiganya dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Fahren memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian, felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kg. Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kg. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/