JAKARTA,SUMUTPOS.CO — Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka dugaan korupsi proyek Life Time Extention Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tahun 2012 senilai Rp 25 miliar.
Kali ini tersangka yang ditahan adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan. Usai diperiksa Senin (27/1), sekitar pukul 22.30, Bahalwanlangsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung.
Penahanan Bahalwan ini berdasarkan Surat Perintah nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2014,” kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (27/1) malam.
Sebelumnya Kejagung sudah menahan lima tersangka. Yakni, bekas General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga.
Kemudian, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang juga bekas Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT. PLN Pembangkit Sumbagut Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.
Jaksa menduga, pekerjaan yang dilakukan dalam proyek ini tak sesuai kontrak. selain itu, outpun mesin yang seharusnya 132 Mega Watt ternyata hanya 123 Mega Watt. “Pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan tidak dikerjakan. Terdapat kemahalan harga,” kata Untung.
Ia menambahkan, kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu sebesar Rp 527 miliar.
Kerugian negara sementara dari proyek ini diduga sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564.
Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. (boy/jpnn)