32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Cabul Siswi SMA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap siswi SMA, pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (19/12).

Dikatakan Philip, pelaku berinisial RS alias Rio (24), warga Jalan Sari Gang Teratai Nomor 12 Desa Marindal I Kecamatan Patumbak. Pelaku diketahui berprofesi sebagai supir.

“Pelaku diringkus karena mencabuli korban berinisial PASS (17), siswi SMA yang masih tetangga pelaku,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

Sebelum beraksi, paparnya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak ada”.

Selanjutnya, terang Philip, tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, “udah nggak apa-apa itu, nggak ada yang tahu kalo nggak ada yang kasih tahu”.

“Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban yang mana saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian. Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.

“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” ujarnya.

Philip mengungkapkan, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.

“Kemudian, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dari pelaku, tambahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair  Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. (mag-1)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan terhadap siswi SMA, pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu, sekira pukul 01.00 WIB.

Hal itu dikatakan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (19/12).

Dikatakan Philip, pelaku berinisial RS alias Rio (24), warga Jalan Sari Gang Teratai Nomor 12 Desa Marindal I Kecamatan Patumbak. Pelaku diketahui berprofesi sebagai supir.

“Pelaku diringkus karena mencabuli korban berinisial PASS (17), siswi SMA yang masih tetangga pelaku,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa perbuatan cabul dilakukan pelaku di rumah korban pada Minggu, 22 November 2020 sekira pukul 13.30 WIB.

Sebelum beraksi, paparnya, pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban yang merupakan tetangganya berisi “Ada orang di rumah? yang dijawab korban “Gak ada”.

Selanjutnya, terang Philip, tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mengatakan, “udah nggak apa-apa itu, nggak ada yang tahu kalo nggak ada yang kasih tahu”.

“Kemudian korban dibaringkan di tempat tidur, lalu tersangka membuka celana korban dan berhubungan badan dengan korban. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban yang mana saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian. Lalu tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan meremas payudara korban. Korban marah dan langsung mendorong tersangka sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah.

“Setelah orangtua korban pulang ke rumah maka korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtuanya dan orangtuanya membawa korban ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan,” ujarnya.

Philip mengungkapkan, pada Selasa, 15 Desember 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Tekab Polsek Patumbak mendapat informasi dari keluarga korban bahwa tersangka ada di rumahnya.

“Kemudian, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH MH turun ke lapangan dan langsung mengamankan tersangka. Pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Dari pelaku, tambahnya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu potong celana panjang warna biru.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D subsidair  Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76-E Undang-undang RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang pengganti No.1 Tahun 2016 tentang perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Iptu Philip Antonio Purba SH MH. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/