26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rekanan, Sub Kontrak, dan Ketua Panitia Dituntut 18 Bulan

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Pringadi Medan, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7) sore.

Ketiga terdakwa masing-masing yakni, rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Drs Aspen Asnawi, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Kamsir Aritonang, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Tuful Zuhri.

Jaksa penuntut umum yang dibacakan Fitri Zulfahmi, ketiga terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alkes di RSUD dr Pirngadi Medan, yang merugikan negara sebesar Rp1,27 miliar.

“Meminta kepada majelis hakim yang meriksa dan mengadil perkara untuk menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” sebut Fitri Zulfahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudi Nainggolan di ruang cakra utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. “Ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar Fitri.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (up) karena ketiganya sudah membayar uang kerugian negara kepada penyidik Kepolisian di Polresta Medan.

Sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dianggap melakukan korupsi, yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar. Dengan cara melakukan mark-up harga Alkes di rumah sakit tersebut. Alhasil, negara dirugikan mencapai Rp 1,2 miliar.”Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ungkap jaksa.

Padahal, sambung jaksa, PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pihak RSUD dr Pirngadi Medan tetap memenangkan perusahaan itu, dalam lelang tender pengadaan Alkes tersebut.”Dalam pelelangan, beberapa perusahaan yang belakangan diikut sertakan merupakan perusahaan fiktif. Namun, dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” urai Fitri Zulfahmi.

Di mana, Selama proses pengadaan barang, kata jaksa, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Terdakwa memasukan anggaran alat tersebut. Namun, barang tidak ada alias fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi.”Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000,” tandas jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 8 tersangka, baru tiga tersangka penyidik Sat Reskrim Polresta Medan yang mampu menyelesaikan penyidikan hingga P-22 (tahap II). Sementara, lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas dilakukan penyidik kepolisian.

Diketahui, dalam kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2013 hingga sekarang. Kejari Medan sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap). (gus/smg/han)

Foto: Bayu/PM Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).
Foto: Bayu/PM
Tiga terdakwa kasus korupsi alkes RSUD dr Pirngadi Medan, disidang di PN Medan, Rabu (7//10/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Pringadi Medan, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (27/7) sore.

Ketiga terdakwa masing-masing yakni, rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Drs Aspen Asnawi, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Kamsir Aritonang, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Tuful Zuhri.

Jaksa penuntut umum yang dibacakan Fitri Zulfahmi, ketiga terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Alkes di RSUD dr Pirngadi Medan, yang merugikan negara sebesar Rp1,27 miliar.

“Meminta kepada majelis hakim yang meriksa dan mengadil perkara untuk menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara,” sebut Fitri Zulfahmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudi Nainggolan di ruang cakra utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain tuntutan penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. “Ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar Fitri.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (up) karena ketiganya sudah membayar uang kerugian negara kepada penyidik Kepolisian di Polresta Medan.

Sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa dianggap melakukan korupsi, yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar. Dengan cara melakukan mark-up harga Alkes di rumah sakit tersebut. Alhasil, negara dirugikan mencapai Rp 1,2 miliar.”Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ungkap jaksa.

Padahal, sambung jaksa, PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, pihak RSUD dr Pirngadi Medan tetap memenangkan perusahaan itu, dalam lelang tender pengadaan Alkes tersebut.”Dalam pelelangan, beberapa perusahaan yang belakangan diikut sertakan merupakan perusahaan fiktif. Namun, dalam lelang itu, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” urai Fitri Zulfahmi.

Di mana, Selama proses pengadaan barang, kata jaksa, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Terdakwa memasukan anggaran alat tersebut. Namun, barang tidak ada alias fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi.”Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000,” tandas jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari 8 tersangka, baru tiga tersangka penyidik Sat Reskrim Polresta Medan yang mampu menyelesaikan penyidikan hingga P-22 (tahap II). Sementara, lima tersangka lagi belum diketahui kapan penyidikannya tuntas dilakukan penyidik kepolisian.

Diketahui, dalam kasus korupsi alkes yang bersumber dari dana Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2,5 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2013 hingga sekarang. Kejari Medan sudah berulang kali mengembalikan berkas perkara milik 8 tersangka yang dinyatakan P-19 (belum lengkap). (gus/smg/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/