MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Razali (52) warga Aceh Timur ini disidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1). Pria yang bekerja sebagai nelayan ini, didakwa bersama-sama Gapi (berkas terpisah) menjual sabu seberat 400 gram kepada polisi.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, kasus bermula pada 21 Juli 2020, saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut tentang adanya terdakwa menjual narkotika jenis sabu. Informan polisi tersebut, menghubungi Gapi untuk melakukan pemesanan.
“Kemudian petugas yang menyamar menghubungi Gapi dan memesan sabu sebanyak 400 gram seharga Rp208 juta,” katanya dihadapan Hakim Ketua, Hendra Sutardodo.
Lebih lanjut, kata jaksa, disepakatilah bertemu pada 22 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, Langkat untuk transaksi dan penyerahan sabu tersebut. Tak berapa lama, Gapi menghubungi petugas yang menyamar bahwa ia telah sampai dilokasi.
Saat itu, lanjutnya, petugas menyuruh kedua terdakwa untuk datang kesebuah warung yang berada di Desa Paya Tampak. Mereka mengobrol, sambil petugas menunjukkan uang pembelian sabu kepada Gapi.
Saat itu juga, Gapi pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu yang dipesan tersebut. Dan saat Gapi memperlihatkan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu yang dipesan, anggota team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menangkap terdakwa Razali dan Gapi.
Menurut pengakuan kedua terdakwa, bahwa 4 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi sabu tersebut di dapat dengan cara dibeli dari Amat (DPO) seharga Rp200 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (man/azw)