25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Transaksi Ekstasi di Karaoke Empire, Pelaut asal Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fajar Ramadhan (24) warga Jurong Bay Pass Desa Cot Ba U, Kota Sabang, Aceh dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini dinilai terbukti mengedarkan 470 butir kepada polisi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1).

PEMBELAAN: Fajar Ramadhan, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang pembelaan di PN Medan, Selasa (26/1).gusman/sumut pos.

Beragendakan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan tetap pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan majelis,” ucapnya dihadapan Hakim Ketua, Dominggus Silaban.

Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, yang dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada 22 Juli 2020, dua anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi bahwa ada seorang dengan panggilan Jaldi, sering menjual Narkotika jenis pil ekstasi di karaoke Empire De blues Jalan Kapten Muslim Komplek Ruko Plaza Milenium Helvetia, Medan.

Kemudian, kedua petugas itu langsung pergi menuju ke Karaoke Empire De Blues. Sesampainya di lokasi, Polisi tidak menemukan Jaldi, lalu mereka menghubungi nomor handphone Jaldi dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir.

Tidak lama kemudian, Jaldi kembali menghubungi petugas yang menyamar tersebut, serta mengatakan bahwa bahwa ekstasi cuma ada 800 butir, dengan harga perbutirnya Rp110 ribu.

Setelah sepakat, Jaldi kembali menghubungi para calon pembeli bahwa orang yang punya Pil Ekstasi tersebut sudah ada di parkiran samping Karaoke Empire De Blues.

Saat diparkiran, terdakwa Fajar bertemu dengan calon pembeli terdakwa mengajak menuju pintu belakang Karaoke Empireml. Setelah berada di pintu belakang, petugas yang menyamar bertemu dengan Habib Gunawan (DPO).

Selanjutnya, terdakwa mengajak petugas ke parkiran samping Karaoke Empire, terdakwa langsung membuka 1 kantongan plastik warna Hitam yang didalamnya terdapat 9 plastik klip bening tembus pandang yang berisi 470 butir ekstasi.

Seketika itu juga, petugas yang menyamar tadi, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti ekstasi.

Terdakwa mengakui, bahwa yang menyerahkan pil ekstasi tersebut bernama Habib Gunawan, namun petugas tidak berhasil menangkapnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fajar Ramadhan (24) warga Jurong Bay Pass Desa Cot Ba U, Kota Sabang, Aceh dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Pria yang berprofesi sebagai pelaut ini dinilai terbukti mengedarkan 470 butir kepada polisi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/1).

PEMBELAAN: Fajar Ramadhan, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang pembelaan di PN Medan, Selasa (26/1).gusman/sumut pos.

Beragendakan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seringan-ringannya. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan tetap pada tuntutannya. “Tetap pada tuntutan majelis,” ucapnya dihadapan Hakim Ketua, Dominggus Silaban.

Selain dituntut 12 tahun penjara, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, yang dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.

Mengutip surat dakwaan, bermula pada 22 Juli 2020, dua anggota dari Ditresnarkoba Polda Sumut, mendapat informasi bahwa ada seorang dengan panggilan Jaldi, sering menjual Narkotika jenis pil ekstasi di karaoke Empire De blues Jalan Kapten Muslim Komplek Ruko Plaza Milenium Helvetia, Medan.

Kemudian, kedua petugas itu langsung pergi menuju ke Karaoke Empire De Blues. Sesampainya di lokasi, Polisi tidak menemukan Jaldi, lalu mereka menghubungi nomor handphone Jaldi dan memesan ekstasi sebanyak 1000 butir.

Tidak lama kemudian, Jaldi kembali menghubungi petugas yang menyamar tersebut, serta mengatakan bahwa bahwa ekstasi cuma ada 800 butir, dengan harga perbutirnya Rp110 ribu.

Setelah sepakat, Jaldi kembali menghubungi para calon pembeli bahwa orang yang punya Pil Ekstasi tersebut sudah ada di parkiran samping Karaoke Empire De Blues.

Saat diparkiran, terdakwa Fajar bertemu dengan calon pembeli terdakwa mengajak menuju pintu belakang Karaoke Empireml. Setelah berada di pintu belakang, petugas yang menyamar bertemu dengan Habib Gunawan (DPO).

Selanjutnya, terdakwa mengajak petugas ke parkiran samping Karaoke Empire, terdakwa langsung membuka 1 kantongan plastik warna Hitam yang didalamnya terdapat 9 plastik klip bening tembus pandang yang berisi 470 butir ekstasi.

Seketika itu juga, petugas yang menyamar tadi, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti ekstasi.

Terdakwa mengakui, bahwa yang menyerahkan pil ekstasi tersebut bernama Habib Gunawan, namun petugas tidak berhasil menangkapnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/