26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Luar Biasa! Gatot Sandang Empat Gelar Tersangka

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.
Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Luarbiasa, Gatot Pudjonugroho mungkin satu-satunya gubernur di Indonesia yang tersangkut begitu banyak kasus hukum. Bayangkan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu kasus oleh Kejaksaan Agung, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (3/11).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, kali ini Gatot ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

“Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup. Ini diperuntukkan bagi tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho) selaku Gubernur Sumut,” ujar Johan.

Atas temuan tersebut, lembaga antirasuah kata Johan, menjerat Gatot dengan Pasal 5 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Gatot yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku pemberi, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kapasitas sebagai penerima. Masing-masing empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD Ajib Shah.

“Terhadap tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar Johan.

Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.
Foto: Triadi Wibowo/SUMUT POS
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tersenyum saat menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Luarbiasa, Gatot Pudjonugroho mungkin satu-satunya gubernur di Indonesia yang tersangkut begitu banyak kasus hukum. Bayangkan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan satu kasus oleh Kejaksaan Agung, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (3/11).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, kali ini Gatot ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada DPRD SUmut periode 2009-2014, terkait pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2012-2014, pembahasan APBD 2013-2014, pengesahan APBD 2013-2014, pembahasan APBD 2014-2015, serta penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

“Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup. Ini diperuntukkan bagi tersangka GPN (Gatot Pudjonugroho) selaku Gubernur Sumut,” ujar Johan.

Atas temuan tersebut, lembaga antirasuah kata Johan, menjerat Gatot dengan Pasal 5 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Gatot yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku pemberi, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam kapasitas sebagai penerima. Masing-masing empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Kemudian seorang anggota DPRD Ajib Shah.

“Terhadap tersangka yang diduga penerima adalah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar Johan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/