MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana korupsi Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar. Jhonson buron sejak 2004, ditangkap tanpa perlawanan di kosnya di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Jhonson telah diputus pidana penjara selama 1 tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500. Sesuai dengan Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.
“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67,” katanya.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yos mengatakan, setelah terpidana diamankan kemudian pihaknya menyerahkan yang bersangkutan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.(man/ram)