MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Satresnarkoba Polres) Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil mengungkap praktik perdagangan Narkotika jenis sabu-sabu dari sejumlah tempat terpisah dalam waktu hampir bersamaan.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, dari dua hari melakukan kegiatan pemberantasan narkoba, pihaknya meringkus 5 orang tersangka, 1 di antaranya wanita diduga sebagai pengendali.
“Kelima tersangka kita tangkap dari pengembangan kasus yang kita lakukan. Kita masih memburu pelaku lainnya,” kata Maringan, Sabtu (27/1/2024).
Dijelaskannya, awalnya dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka jaringan narkoba secara terpisah di Dusun Sumberjo III Pasar III Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dan Dusun III Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kp Rakyat, Labusel pada Kamis (25/1/2024) malam.
Penyergapan pertama dilakukan di sebuah rumah, diamankan 3 tersangka, yakni Poniran alias Kombet (41), Irwandi alias Panjang (41) dan Syahriadi (44).
Dari mereka disita barang bukti berupa, 3 paket sabu seberat 8,14 gram bruto, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 handphone (HP) dan uang tunai Rp120.000.
Poniran alias Kombet dan Syahriadi berperan sebagai kurir. Sedangkan pemilik sabu tersebut adalah Irwandi alias Panjang. “Kita menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah menyebutkan di rumah tersangka Poniran alias Kombet sering terlihat orang keluar masuk,” sebut Maringan.
Diungkapkannya, tersangka Irwandi alias Panjang mengaku sabu tersebut miliknya diperoleh dari Suprapto dan seorang wanita lanjut usia (lansia), Asmiati (53), warga Dusun III Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.
Asmiati berhasil ditangkap dengan barang bukti buku tabungan Bank BRI dan ATM atas nama Asmiati, HP dan 1 sepeda motor Honda Supra X nomor polisi BK 5336 ZAQ, yang digunakan untuk mengantar sabu-sabu.
Namun, lanjutnya, ketika petugas melakukan pengembangan terhadap Suprapto di kediamannya, sudah keburu kabur dan saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
“Tersangka Irwandi alias Panjang melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BRI atas nama Asmiati. Sedangkan Suprapto masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, di tempat terpisah, pihaknya juga meringkus seorang tersangka pengedar sabu, yakni Adnan Ritonga (26), warga Simpang Ranto, Kecamatan Sungai Kanan Labusel, Jumat (26/1/2024) malam.
Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 0,54 gram, 4 plastik klip sedang, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp dan uang Rp49.5000.
“Tersangka mengaku sabu diperoleh dari temannya berinisial S, warga Padang Lawas Utara (Paluta) yang sedang dalam pengejaran,” tandasnya. (dwi/tri)