26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kembangkan Hasil Tangkapan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Narkoba di Rengas Pulau

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 35, Kelurahan Rengas Pulau.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Imam Suganda (37), dengan sejumlah barang bukti yang disita, termasuk 3 paket narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP. melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH menjelaskan, penangkapan terhadap Imam Suganda merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait tindak pidana narkoba. Informasi ini didapatkan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, kami mendapatkan informasi terkait Imam Suganda. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Rengas Pulau Kamis (26/12024),” ujar AKP Abdi Harahap.

Selain 3 paket narkoba jenis shabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu, 1 unit HP, 1 kaleng minyak, uang tunai sebesar Rp31.000,- yang diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah tas sandang warna hitam.

Tersangka Imam Suganda saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan serta jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap dalam rilisnya, Sabtu (27/1/2024) menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah AKP Abdi Harahap. (mag-1/tri)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkoba di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 35, Kelurahan Rengas Pulau.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Imam Suganda (37), dengan sejumlah barang bukti yang disita, termasuk 3 paket narkoba jenis sabu seberat 1,16 gram.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP. melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH menjelaskan, penangkapan terhadap Imam Suganda merupakan hasil dari pengembangan informasi terkait tindak pidana narkoba. Informasi ini didapatkan dari tersangka sebelumnya yang telah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, kami mendapatkan informasi terkait Imam Suganda. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Rengas Pulau Kamis (26/12024),” ujar AKP Abdi Harahap.

Selain 3 paket narkoba jenis shabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 bungkus plastik klip, 1 sendok sabu, 1 unit HP, 1 kaleng minyak, uang tunai sebesar Rp31.000,- yang diduga hasil penjualan sabu, dan sebuah tas sandang warna hitam.

Tersangka Imam Suganda saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan serta jaringan yang mungkin terkait dengan kasus ini. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Abdi Harahap dalam rilisnya, Sabtu (27/1/2024) menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kami terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah AKP Abdi Harahap. (mag-1/tri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/