BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Polsek Belawan meringkus empat tersangka sindikat narkoba antar provinsi. Rencananya, kawanan ini akan memasarkan 30 kilogram ganja yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Belawan sekitarnya.
Keempat tersangka adalah Prayetno alias Yetno (44), warga Blok 11, Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan; Â Boy Kendri (44) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan. Keduanya berperan sebagai pengedar.
Kemudian, Hafni (37) warga PAM Tirtanadi, Kecamatan Sunggal dan Zulkifli (29), warga Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, bertugas membawa ganja dari Aceh ke Medan.
Selain 30 kg ganja dan 40 amp ganja ukuran kecil, petugas juga menyita mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut daun bersirip lima tersebut.
Kapolsek Belawan, Kompol B Pasaribu mengatakan, penangkapan jaringan ganja antar provinsi tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan maraknya ganja beredar di kawasan Sicanang, Belawan.
“Awalnya kita lakukan penangkapan terhadap pengedar di Sicanang dengan barang bukti 40 amplop ganja,”ungkap B Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang.
Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali menangkap Boy Kendri selaku perantara pemesan ganja dari Aceh.
Selanjutnya, Hafni dan Zulkifli juga berhasil diciduk saat di SPBU Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Belawan, karena membawa 30 kg ganja.
“Mereka jaringan pengedar ganja di Belawan sekitarnya. Pengakuan mereka sudah beroperasi lebih kurang 3 bulan,”terang B Pasaribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut B Pasaribu, para tersangka akan dijerat Narkotika UU No. 35 Thn 2009 dengan Sementara itu, Yetno mengaku sudah 3 bulan berbisnis ganja pasca bebas dari penjara atas kasus yang sama.
“Sejak aku keluar dari penjara, tidak ada pekerjaan. Makanya aku nekat jual ganja, biar anak istri bisa makan,” kata ayah anak tiga ini. (fac/han)