31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Bandar Ekstasi Asal Prancis Sasar Malam Tahun

PAPARAN:Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia  (tengah) menyampaikan paparan kepada Komisi  XI DPR RI terkait hasil penangkapan dan pencegahan barang terlarang. 
IST/SUMUT POS
PAPARAN:Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia (tengah) menyampaikan paparan kepada Komisi XI DPR RI terkait hasil penangkapan dan pencegahan barang terlarang. IST/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Utara bersama Polda Sumut dan Kodam I/BB berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2019-2020 mendatang. Disebutkan pil esktasi itu berasal dari Prancis, dikirim melalui paket Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa disembunyikan pada dinding rak baju, Sabtu (30/11) lalu.

Hasil temuan itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan kurir yang berhasil ditangkap.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia didampingi Wadir Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Frengky, perwakilan Pomdam I/BB, Angkasa Pura II dan BPPOM dihadapan rombongan Komisi XI DPRD RI yang dipimpin Ketua Komisi Melchias Markus Mekeng di halaman belalang kantor Bea Cukai Kualanamu, Jumat (20/12)

“Pengungkapan narkoba ini berkat kerjasama sinergitas antara Bea Cukai dengan PT Pos Cabang Tanjung Morawa dan Ditres Narkoba Polda Sumut. Ribuan butir ekstasi yang akan diseludupkan ke Sumatera Utara akhirnya berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, AKBP Frengky menjelaskan bahwa ekstasi asal Perancis itu diketahui memiliki kualitas terbaik yang dikendalikan seorang Napi di Lapas Palangkaraya. “Tiga orang kurir asal Aceh diamankan. Saat ini sudah selesai pengembangannya,” jelas Frengky.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia, penyeludupan itu dilakukan melalui kiriman barang melalui PT Pos Indonesia yang berlokasi di kantor Pos MPC Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut yang disembunyikan pada dinding rak baju.

Sementara (6/12) DJBC Sumut bersinergi dengan Pomdam I/BB berhasil melakukan penindakan rokok ilegal dengan barang bukti berupa rokok merek Luffman sebanyak 240 karton dengan jumlah total 2.040.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil pick up mitsubishi L300 diesel yang berlokasi digerbang tol Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Sumut.

Selain itu, DJBC Sumut melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 24 juta batang rokok, lebih dari 13 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, dan 953 kali penindakan terhadap barang impor yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Jumlah penindakan yang dilakukan sebanyak 1526 kali dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah lebih Rp440 miliar.

“228.936,6 gram metampethamine, 169.731 butir ektasi, 26,6 kg daut khat, 12 amphetamine dengan jumlah penindakan sebanyak 17 kali, 1540 bal pakaian bekas dengan jumlah penindakan sebanyak 21 kali dan 37.145 kg bawang merah dengan jumlah satu penindakan. HP, produk tekstil, makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, sparepart, bibit dan benih dengan jumlah penindakan sebanyak 914 kali.

Burung berbagai jenis, sisik trenggiling, pupuk, hasil tembakau, uang tunai dengan jumlah penindakan sebanyak 13 kali. Hadil tembakau sebanyak 23.892.234 batang dengan jumlah penindakan sebanyak 526 kali dan MMEA sebanyak 13.786,5 liter dengan jumlah penindakan sebanyak 34 kali. Potensi kerugian negara total Rp 440.625.804.530,” urainya

Selain penindakan, DJBC Sumut menindaklanjuti penyelesaian setiap hasil penindakan. Beberapa tindak lanjut penyelesaian yaitu dengan pemusnahan yaitu rokok sebanyak 1.958.747 batang, MMEA 1.153 botol dan barang lainnya berupa makanan, kosmetik, minumsn lain, sex toys, alat kesehatan, barang kimia, sepatu bekas dan lainnya sebanyak 53.534 pcs dan dengan pelelangan yaitu kapal sebanyak 20 unit dan barang lainnya berupa elektronik, keramik, knalpot, ban dan lainnya sebanyak 5.780 pcs.

“Penyelesaian hasil penindakan dalam tahap penyidikan ada 21 kasus dengan 17 perkara sudah lengkap (P-21) dan 4 dalam proses, BMN/BDN total 1047 kasus berupa barang rokok, balpres, sparepart dan barang larangan terbatas lainnya.

Sanksi administrasi denda/tambah bayar total 63 kasus terkait kepabeanan dan cukai. Pelimpahan ke instansi terkait (diluar DJBC) ke Badan karantina pertanian, BNN dan Polri total 83 kasus. RE-Ekspor total 12 kasus ex impor sementara, mesin, kosmetik dan sparepart.

Rekomendasi tidak dilayani PC terhadap PR yang melakukan kesalahan personalisasi total 35 kasus. Pemusnahan BKC Ditempat di KNO dan Sibolga total 155 kasus. Pembatalan ekspor berupa TIS dan pupuk total 2 kasus. Barang alat kesehatan total 1 kasus.

Penyerahan izin dari instansi terkait berupa barang kosmetik dab Cites total 5 kasus. Pencabutan NPPBKC bagi yang melanggar ketentuan total 1 kasus dan proses penelitian berupa cukai, operasi gempur, barang larangan terbatas impor total 101 kasus,” pungkasnya. (btr)

PAPARAN:Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia  (tengah) menyampaikan paparan kepada Komisi  XI DPR RI terkait hasil penangkapan dan pencegahan barang terlarang. 
IST/SUMUT POS
PAPARAN:Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia (tengah) menyampaikan paparan kepada Komisi XI DPR RI terkait hasil penangkapan dan pencegahan barang terlarang. IST/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sumatera Utara bersama Polda Sumut dan Kodam I/BB berhasil menggagalkan penyeludupan ribuan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2019-2020 mendatang. Disebutkan pil esktasi itu berasal dari Prancis, dikirim melalui paket Kantor Pos Cabang Tanjung Morawa disembunyikan pada dinding rak baju, Sabtu (30/11) lalu.

Hasil temuan itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan kurir yang berhasil ditangkap.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia didampingi Wadir Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Frengky, perwakilan Pomdam I/BB, Angkasa Pura II dan BPPOM dihadapan rombongan Komisi XI DPRD RI yang dipimpin Ketua Komisi Melchias Markus Mekeng di halaman belalang kantor Bea Cukai Kualanamu, Jumat (20/12)

“Pengungkapan narkoba ini berkat kerjasama sinergitas antara Bea Cukai dengan PT Pos Cabang Tanjung Morawa dan Ditres Narkoba Polda Sumut. Ribuan butir ekstasi yang akan diseludupkan ke Sumatera Utara akhirnya berhasil digagalkan,” ungkapnya.

Sementara itu, AKBP Frengky menjelaskan bahwa ekstasi asal Perancis itu diketahui memiliki kualitas terbaik yang dikendalikan seorang Napi di Lapas Palangkaraya. “Tiga orang kurir asal Aceh diamankan. Saat ini sudah selesai pengembangannya,” jelas Frengky.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia, penyeludupan itu dilakukan melalui kiriman barang melalui PT Pos Indonesia yang berlokasi di kantor Pos MPC Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut yang disembunyikan pada dinding rak baju.

Sementara (6/12) DJBC Sumut bersinergi dengan Pomdam I/BB berhasil melakukan penindakan rokok ilegal dengan barang bukti berupa rokok merek Luffman sebanyak 240 karton dengan jumlah total 2.040.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil pick up mitsubishi L300 diesel yang berlokasi digerbang tol Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi, Sumut.

Selain itu, DJBC Sumut melakukan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau sebanyak 24 juta batang rokok, lebih dari 13 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, dan 953 kali penindakan terhadap barang impor yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Jumlah penindakan yang dilakukan sebanyak 1526 kali dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah lebih Rp440 miliar.

“228.936,6 gram metampethamine, 169.731 butir ektasi, 26,6 kg daut khat, 12 amphetamine dengan jumlah penindakan sebanyak 17 kali, 1540 bal pakaian bekas dengan jumlah penindakan sebanyak 21 kali dan 37.145 kg bawang merah dengan jumlah satu penindakan. HP, produk tekstil, makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan, sparepart, bibit dan benih dengan jumlah penindakan sebanyak 914 kali.

Burung berbagai jenis, sisik trenggiling, pupuk, hasil tembakau, uang tunai dengan jumlah penindakan sebanyak 13 kali. Hadil tembakau sebanyak 23.892.234 batang dengan jumlah penindakan sebanyak 526 kali dan MMEA sebanyak 13.786,5 liter dengan jumlah penindakan sebanyak 34 kali. Potensi kerugian negara total Rp 440.625.804.530,” urainya

Selain penindakan, DJBC Sumut menindaklanjuti penyelesaian setiap hasil penindakan. Beberapa tindak lanjut penyelesaian yaitu dengan pemusnahan yaitu rokok sebanyak 1.958.747 batang, MMEA 1.153 botol dan barang lainnya berupa makanan, kosmetik, minumsn lain, sex toys, alat kesehatan, barang kimia, sepatu bekas dan lainnya sebanyak 53.534 pcs dan dengan pelelangan yaitu kapal sebanyak 20 unit dan barang lainnya berupa elektronik, keramik, knalpot, ban dan lainnya sebanyak 5.780 pcs.

“Penyelesaian hasil penindakan dalam tahap penyidikan ada 21 kasus dengan 17 perkara sudah lengkap (P-21) dan 4 dalam proses, BMN/BDN total 1047 kasus berupa barang rokok, balpres, sparepart dan barang larangan terbatas lainnya.

Sanksi administrasi denda/tambah bayar total 63 kasus terkait kepabeanan dan cukai. Pelimpahan ke instansi terkait (diluar DJBC) ke Badan karantina pertanian, BNN dan Polri total 83 kasus. RE-Ekspor total 12 kasus ex impor sementara, mesin, kosmetik dan sparepart.

Rekomendasi tidak dilayani PC terhadap PR yang melakukan kesalahan personalisasi total 35 kasus. Pemusnahan BKC Ditempat di KNO dan Sibolga total 155 kasus. Pembatalan ekspor berupa TIS dan pupuk total 2 kasus. Barang alat kesehatan total 1 kasus.

Penyerahan izin dari instansi terkait berupa barang kosmetik dab Cites total 5 kasus. Pencabutan NPPBKC bagi yang melanggar ketentuan total 1 kasus dan proses penelitian berupa cukai, operasi gempur, barang larangan terbatas impor total 101 kasus,” pungkasnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/